Revisi UU TNI Bukan Permintaan Prabowo? Berikut yang Bisa Dilakukan Presiden untuk Anulir Pengesahan
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Presiden Prabowo Subianto tak ikut andil dalam revisi UU TNI.
Editor: Noviana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa Revisi Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang resmi disahkan DPR bukanlah instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Keterangan ini diberikan menyusul gencarnya gelombang protes untuk menuntut pembatalan UU TNI tersebut.
Sjafrie menegaskan bahwa pengesahan tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Prabowo sebagai Presiden, diklaim tak ikut andil dalam revisi tersebut.
"Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR, tidak ada permintaan presiden," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Kamis.
Baca juga: 5 Poin Revisi UU TNI Disorot Mahfud MD, Bandingkan dengan Dwifungsi ABRI Zaman Orde Baru
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan dengan tugas dan masa dinas prajurit TNI.
Salah satu poin utama adalah perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Jika sebelumnya TNI memiliki 14 tugas pokok dalam OMSP, kini bertambah menjadi 16.
Dua tugas tambahan itu mencakup upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.
Revisi juga mencakup perubahan pada aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara.
Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Prabowo Punya Gagasan Perpanjang Usia Pensiun TNI sejak Masih Jabat Menhan
Penempatan tersebut dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga terkait serta tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif.
Perubahan lainnya menyangkut masa dinas keprajuritan.
Sosok Brigjen Juinta Sembiring, Jenderal Bintang 1 TNI yang Kini Bongkar Dugaan Pidana Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Sosok Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Terus Memburu Provokator hingga Kerahkan Tim Siber |
![]() |
---|
Detik-detik Pembunuh Keluarga Haji Sahroni Ditangkap, Mau Kabur Berlayar 8 Bulan, Langsung Ditembak |
![]() |
---|
Legawa Dicopot Sebagai Menteri P2MI oleh Prabowo, Ini Pesan Abdul Kadir Karding untuk Mukhtarudin |
![]() |
---|
Ada Rumor Rujuk, Pratama Arhan Tetap Kekeuh Ceraikan Azizah Salsha, Harus Ucapkan Ikrar Talak |
![]() |
---|