Breaking News:

5 Poin Revisi UU TNI Disorot Mahfud MD, Bandingkan dengan Dwifungsi ABRI Zaman Orde Baru

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti revisi Undang-Undang TNI yang saat ini tengah ramai menjadi polemik di tengah masyarakat.

Editor: Noviana
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
REVISI UU TNI - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (27/2/2025). Mahfud MD soroti 5 poin revisi UU TNI. 

TRIBUNNEWSMAKER - Revisi Undang-Undang TNI yang kini tengah ramai menuai kontroversi turut menarik perhatian mantan Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud MD lantas membandingkan poin-poin dalam revisi UU TNI yang menurutnya masih dapat diterima.

Ia pun mengucapkan selamat pada para mahasiswa, masyarakat maupun semua pihak yang berjuang mengawal revisi UU TNI tersebut.

RAPAT TERTUTUP - Suasana rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Rapat yang diikuti Panja Komisi I DPR RI bersama pemerintah ini berlangsung secara tertutup.
RAPAT TERTUTUP - Suasana rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Rapat yang diikuti Panja Komisi I DPR RI bersama pemerintah ini berlangsung secara tertutup. (Tangkapan Video via Tribunnews)

Sehingga akhirnya, rancangan undang-undang yang keluar rupanya tak mengembalikan Dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru.

Mahfud MD lantas menjelaskan implementasi Dwifungsi ABRI di masa lalu yang dirasa merugikan masyarakat.

Ia lantas menyinggung mengenai revisi UU TNI yang dirasa masih membatasi kekuasan militer secara wajar.

Baca juga: Revisi UU TNI Dikebut DPR, Fedi Nuril Ungkap Keresahan: Takut Kembali ke Zaman Orde Baru

Pertama, Mahfud MD menyebutkan bahwa di zaman Orde Baru, keputusan-keputusan politik penting hanya dilakukan ABRI, Birokrasi, dan Golkar (ABG).

Dwifungsi ABRI pada saat itu memberikan peluang kepada ABRI atau TNI dan Polri waktu itu untuk masuk ke DPR tanpa ikut pemilu.

Jumlah suara fraksi ABRI saat itu, ungkap dia, yakni 22 persen.

Selain itu, jabatan-jabatan di pemerintahan bisa dimasuki anggota TNI-Polri pada waktu itu terutama gubernur, bupati, dan wali kota.

Kemudian, Mahfud MD menyinggung poin kedua, yakni dalam hasil revisi UU TNI terbaru yang terungkap ditegaskan posisi Panglima TNI langsung berada di bawah Presiden.

Baca juga: Sebut Polisi Tembak Duluan, TNI Jawab Isu 2 Anggotanya adalah Bandar Judi Sabung Ayam di Lampung

Ketiga, pengadaan alat dan administrasi dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan.

Keempat, kata Mahfud, terdapat penegasan kembali bahwa anggota TNI yang mau masuk ke jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Hal tersebut menurutnya tidak menambah kewenangan politik di luar pertahanan.

Kelima, penambahan institusi sipil yang boleh ditempati TNI.

Halaman
1234
Tags:
Mahfud MDpresidenPrabowo SubiantoRevisi UU TNITNI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved