5 Poin Revisi UU TNI Disorot Mahfud MD, Bandingkan dengan Dwifungsi ABRI Zaman Orde Baru
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti revisi Undang-Undang TNI yang saat ini tengah ramai menjadi polemik di tengah masyarakat.
Editor: Noviana
TRIBUNNEWSMAKER - Revisi Undang-Undang TNI yang kini tengah ramai menuai kontroversi turut menarik perhatian mantan Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud MD lantas membandingkan poin-poin dalam revisi UU TNI yang menurutnya masih dapat diterima.
Ia pun mengucapkan selamat pada para mahasiswa, masyarakat maupun semua pihak yang berjuang mengawal revisi UU TNI tersebut.
Sehingga akhirnya, rancangan undang-undang yang keluar rupanya tak mengembalikan Dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru.
Mahfud MD lantas menjelaskan implementasi Dwifungsi ABRI di masa lalu yang dirasa merugikan masyarakat.
Ia lantas menyinggung mengenai revisi UU TNI yang dirasa masih membatasi kekuasan militer secara wajar.
Baca juga: Revisi UU TNI Dikebut DPR, Fedi Nuril Ungkap Keresahan: Takut Kembali ke Zaman Orde Baru
Pertama, Mahfud MD menyebutkan bahwa di zaman Orde Baru, keputusan-keputusan politik penting hanya dilakukan ABRI, Birokrasi, dan Golkar (ABG).
Dwifungsi ABRI pada saat itu memberikan peluang kepada ABRI atau TNI dan Polri waktu itu untuk masuk ke DPR tanpa ikut pemilu.
Jumlah suara fraksi ABRI saat itu, ungkap dia, yakni 22 persen.
Selain itu, jabatan-jabatan di pemerintahan bisa dimasuki anggota TNI-Polri pada waktu itu terutama gubernur, bupati, dan wali kota.
Kemudian, Mahfud MD menyinggung poin kedua, yakni dalam hasil revisi UU TNI terbaru yang terungkap ditegaskan posisi Panglima TNI langsung berada di bawah Presiden.
Baca juga: Sebut Polisi Tembak Duluan, TNI Jawab Isu 2 Anggotanya adalah Bandar Judi Sabung Ayam di Lampung
Ketiga, pengadaan alat dan administrasi dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan.
Keempat, kata Mahfud, terdapat penegasan kembali bahwa anggota TNI yang mau masuk ke jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
Hal tersebut menurutnya tidak menambah kewenangan politik di luar pertahanan.
Kelima, penambahan institusi sipil yang boleh ditempati TNI.
| Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Diperiksa, Pertimbangkan Ajukan Praperadilan |
|
|---|
| Balita Bilqis Dijual dari Rp 3 Juta jadi Rp 80 Juta, Ini Urutan Penculikannya dari Makassar ke Jambi |
|
|---|
| Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dikenal Pendiam & Suka Sendiri, Konten TikToknya Berisi Ini |
|
|---|
| Minta Wartawan Sudahi Wawancara Purbaya, Ajudan Kena Semprot Menkeu: Mereka Nunggu Lama, Kasihan |
|
|---|
| Sosok Indah Pertiwi, Duga Terlibat Suap Bupati Ponorogo Sugiri, Teman Yunus Mahatma, Pengusaha Tajir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Mantan-Menko-Polhukam-Mahfud-MD.jpg)