Breaking News:

Revisi UU TNI Bukan Permintaan Prabowo? Berikut yang Bisa Dilakukan Presiden untuk Anulir Pengesahan

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Presiden Prabowo Subianto tak ikut andil dalam revisi UU TNI.

Editor: Noviana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKSI UU TNI - Sejumlah mahasiswa melakukan aksi di depan pintu gerbang Pancasila, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025).Dalam Aksinya, mereka menuntut DPR membatalkan UU TNI yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa Revisi Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang resmi disahkan DPR bukanlah instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

Keterangan ini diberikan menyusul gencarnya gelombang protes untuk menuntut pembatalan UU TNI tersebut.

Sjafrie menegaskan bahwa pengesahan tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

REVISI UU TNI - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
REVISI UU TNI - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Prabowo sebagai Presiden, diklaim tak ikut andil dalam revisi tersebut.

"Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR, tidak ada permintaan presiden," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Kamis.

Baca juga: 5 Poin Revisi UU TNI Disorot Mahfud MD, Bandingkan dengan Dwifungsi ABRI Zaman Orde Baru

Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan dengan tugas dan masa dinas prajurit TNI. 

Salah satu poin utama adalah perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). 

Jika sebelumnya TNI memiliki 14 tugas pokok dalam OMSP, kini bertambah menjadi 16.

Dua tugas tambahan itu mencakup upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.

Revisi juga mencakup perubahan pada aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara.

Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14. 

Baca juga: Mahfud MD Sebut Prabowo Punya Gagasan Perpanjang Usia Pensiun TNI sejak Masih Jabat Menhan

Penempatan tersebut dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga terkait serta tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. 

Di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif.

Perubahan lainnya menyangkut masa dinas keprajuritan.

Halaman
12
Tags:
PrabowoPrabowo SubiantoRevisi UU TNIpresidenSjafrie Sjamsoeddin
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved