Info GTK 2025
Cek Saldo! Tunjangan Sertifikasi Guru Langsung Ditransfer ke Rekening, Golongan 4 Capai Rp 6 Juta
Kabar gembira! segera cek rekening, tunjangan sertifikasi guru sudah cair langsung ditransfer ke rekening, golongan 4 capai Rp 6 juta.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Cek Rekening! Tunjangan Sertifikasi Guru Langsung Ditransfer ke Rekening, Golongan 4 Capai Rp 6 Juta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, tunjangan guru akan langsung ditransfer ke rekening pribadi masing-masing guru.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pencairan tunjangan guru dimulai pada 21 Maret 2025 tanpa melalui rekening pemerintah daerah.
Banyak guru yang menunggu kepastian mengenai besaran tunjangan sertifikasi, baik untuk ASN maupun non-ASN, karena kebijakan ini berpengaruh besar pada kesejahteraan mereka.
Baca juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Cair! Ini Cara Validasi Rekening di Info GTK 2025, Pastikan Data Benar
Sebelumnya, pencairan tunjangan guru dilakukan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kemudian diteruskan ke Rekening Kas Umum Daerah sebelum sampai ke rekening guru.
Proses pencairan yang melibatkan pemerintah daerah seringkali mengalami keterlambatan akibat masalah administrasi dan teknis.
Tunjangan guru biasanya dicairkan setiap tiga bulan sekali, yang mengharuskan mereka menunggu cukup lama untuk mendapatkan hak mereka.
Keterlambatan dalam pencairan tunjangan membuat guru terpaksa mengatur keuangan mereka agar bisa mencukupi kebutuhan hingga pencairan berikutnya.
Di beberapa daerah, keterlambatan pencairan tunjangan bisa lebih dari tiga bulan, yang tentunya mengganggu kesejahteraan para guru.
Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, pemerintah berharap tunjangan dapat diterima tepat waktu tanpa hambatan administrasi.

Sistem transfer langsung ini diharapkan bisa mempercepat penerimaan tunjangan dan mengurangi masalah yang ada selama ini.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam proses pencairan tunjangan guru.
Para guru akan mendapatkan haknya dengan lebih cepat dan tidak perlu lagi khawatir tentang proses yang berbelit-belit.
Pemerintah menilai bahwa langkah ini adalah upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.
Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi banyak guru yang sebelumnya terhambat oleh masalah pencairan tunjangan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru dapat meningkat dan mereka bisa fokus lebih baik dalam mengajar.
Berapa tunjangan sertifikasi guru?
Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Selain memegang sertifikat, guru akan mendapat TPG jika mengajar pada sekolah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lainnya.
Besaran tunjangan sertifikasi bagi guru PNS (pegawai negeri sipil_ bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka.
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Baca juga: Cara Mudah Validasi Rekening di Info GTK 2025 untuk Tunjangan Profesi Guru, Akses Laman Dikdasmen
Tunjangan sertifikasi Guru PNS
Golongan I
-Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
-Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
-Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
-Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan sertifikasi Guru PNS Golongan II
-Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
-Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
-Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
-Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III
-Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV
-Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru ASN akan sesuai dengan gaji pokok mereka berdasarkan golongan dan masa kerja.
Sedangkan besaran tunjangan sertifikasi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp1,5 juta.
Maka demikian sebelum lebaran para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.
Agar pencairan tepat waktu sesuai target, Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah aktif mengirimkan data rekening guru dan percepatan pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui aplikasi SIMTUN.