Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Daftar Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi dan Judi di Lampung: 2 TNI, 1 Polisi dan 1 Warga Sipil
Anggota polisi Polda Sumsel Bripda Kapri, dua anggota TNI AD Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah, dan warga sipil berinisial Zu, ditetapkan tersangka.
Editor: Noviana
Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.
Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.
Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.
Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.
"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."
"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.
Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.
Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.
Baca juga: TNI dan Polda Lampung Tak Sinkron soal TKP Penembakan 3 Polisi, Benarkah Kawasan Texas Hitam?
Kopda B Akui Menembak
Kopral Dua (Kopda) Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.
Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung. Sementara, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.
Terancam penjara seumur hidup
Eka Wijaya Permana mengatakan Kopda B dijerat pasal pidana terkait pembunuhan.
"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Daftar Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi dan Judi di Lampung: 2 TNI, 1 Polisi dan 1 Warga Sipil |
![]() |
---|
Klaim 3 Polisi Sengaja Dieksekusi di TKP Sabung Ayam, Kompolnas: Penembak Menargetkan Pak Kapolsek |
![]() |
---|
Kapolsek Lusiyanto Ternyata Kerja Sampingan Jadi Sopir Travel, Kompolnas: Rumahnya Sangat Sederhana |
![]() |
---|
Istri Kapolsek Lusiyanto Bongkar Borok Peltu Lubis soal Setoran Judi Sabung Ayam: Saya Lihat Sendiri |
![]() |
---|
TNI Akui Ada Aliran Uang Judi Sabung Ayam ke Polisi, Viral Isu Polsek Negara Batin Minta Setoran |
![]() |
---|