Breaking News:

Skandal Dokter Bandung

Dokter Residen yang Rudapaksa Korban di RSHS Bandung Sudah Nikah & Punya Anak, Kelainan Seksual

Diduga alami kelainan seksual, dokter residen yang rudapaksa anak pasien di RSHS Bandung ternyata sudah menikah dan punya anak.

Editor: ninda iswara
Tribun Jabar
DOKTER RESIDEN RUDAPAKSA - Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melakukan pemerkosaan terhadap anak pasien. Diduga alami kelainan seksual, dokter residen yang rudapaksa anak pasien di RSHS Bandung ternyata sudah menikah dan punya anak. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menerangkan kasus rudapaksa dilaporkan sejak 18 Maret 2025 dan tersangka telah ditahan.

"Lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung,” bebernya, Rabu (9/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban melakukan transfusi darah lantaran ayahnya kritis.

"Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” tukasnya.

Korban dirudapaksa dalam kondisi tak sadarkan diri dan perbuatan tersangka terungkap setelah korban melakukan visum.

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” sambungnya.

Sejumlah saksi diperiksa untuk mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan Priguna Anugerah.

Barang bukti yang diamankan yakni  dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Priguna Anugerah PratamaRSHSBandung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved