Breaking News:

Skandal Dokter Bandung

Dokter Residen yang Rudapaksa Korban di RSHS Bandung Sudah Nikah & Punya Anak, Kelainan Seksual

Diduga alami kelainan seksual, dokter residen yang rudapaksa anak pasien di RSHS Bandung ternyata sudah menikah dan punya anak.

Editor: ninda iswara
Tribun Jabar
DOKTER RESIDEN RUDAPAKSA - Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melakukan pemerkosaan terhadap anak pasien. Diduga alami kelainan seksual, dokter residen yang rudapaksa anak pasien di RSHS Bandung ternyata sudah menikah dan punya anak. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang wanita berusia 21 tahun asal Bandung, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung

Tersangka, yang bernama Priguna Anugerah (31), melakukan aksinya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

Saat itu, korban sedang menemani ayahnya yang dirawat di rumah sakit dan diminta oleh tersangka untuk melakukan transfusi darah.

Tersangka mengajak korban ke sebuah ruangan di lantai tujuh dan meminta korban untuk mengganti pakaian menjadi baju operasi berwarna hijau.

Baca juga: Hasil Visum Korban Rudapaksa Dokter Residen RSHS Bandung, Ditemukan Alat Kontrasepsi, Kini Trauma

Di ruangan tersebut, korban disuntik bius sebelum akhirnya menjadi korban rudapaksa.

Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, menyatakan bahwa tersangka diduga memiliki kelainan seksual.

“Dari hasil pemeriksaan beberapa hari ini, memang ada indikasi pelaku mengalami kelainan dalam hal seksual,” ujarnya pada Rabu, 9 April 2025. 

Penyidik sedang melakukan pemeriksaan psikologi forensik untuk lebih memahami jenis kelainan yang dialami oleh tersangka.

"Hasil pemeriksaan pelaku akan didalami lebih lanjut dengan pemeriksaan psikologi forensik, dengan bantuan ahli psikologi," lanjutnya.

Tersangka yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, diketahui telah menikah dan tinggal di sebuah apartemen di Bandung selama menjalani pendidikan di Unpad. 

Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata, menyampaikan bahwa tersangka telah diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai RSHS.

“Pelaku sudah dikembalikan ke fakultasnya dan kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Mereka ini adalah mahasiswa yang belajar di sini. Jika tidak salah, pelaku adalah residen semester 2. Kejadian ini terjadi sebelum bulan puasa,” ujar Rachim.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka memiliki pengetahuan untuk melakukan pembiusan karena latar belakang pendidikannya di bidang anestesi. 

“Korban sudah mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar. Kami juga berkomitmen untuk menjaga privasi korban dan keluarganya,” tegasnya.

Baca juga: Dokter Residen Lakukan Pelecehan, PPDS Anestesiologi RSHS Bandung Dihentikan, Diduga Ada Korban Lain

RUDAPAKSA KELURGA PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung.
RUDAPAKSA KELURGA PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. (Tribunnews.com)

Kondisi Korban

Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap Priguna Anugerah pada Rabu (23/3/2025) dan menghadirkannya dalam konferensi pers pada Rabu (9/4/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Surawan, mengatakan hasil visum korban menunjukkan adanya cairan sperma.

Saat kejadian, korban sedang mendampingi ayahnya yang sedang kritis di RSHS Bandung.

"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," tuturnya, Rabu.

Tersangka memanfaatkan kondisi kritis ayah korban untuk berpura-pura melakukan transfusi darah.

Surawan menambahkan kondisi korban berangsur membaik, namun masih mengalami trauma.

Diketahui, korban merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Semua saudara korban perempuan dan sempat mendampingi ayah saat kritis di RSHS Bandung.

Namun, 10 hari setelah kasus rudapaksa, ayah korban dinyatakan meninggal.

Informasi tersebut dibagikan drg Mirza melalui Instagram @drg.mirza pada Rabu (9/4/2025).

Ia mengaku mendapat pesan dari kakak korban yang menyatakan ayah meninggal pada Jumat (28/3/2025).

"Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS," tulis pesan dari kakak korban.

Baca juga: Dokter Residen yang Lecehkan Korban di RSHS Bandung Diduga Kelainan Seksual, Coba Akhiri Hidup

DOKTER LAKUKAN RUDAPAKSA - (kiri) Tersangka pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). (kanan Ilustrasi) Korban rudapaksa dokter RSHS Bandung kini kehilangan sang ayah yang meninggal dunia.
DOKTER LAKUKAN RUDAPAKSA - (kiri) Tersangka pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). (kanan Ilustrasi) Korban rudapaksa dokter RSHS Bandung kini kehilangan sang ayah yang meninggal dunia. (TribunJabar/ Muhammad Nandri | Istimewa)

Ditangkap di Apartemen

Saat penangkapan, penyidik menemukan tersangka berupaya mengakhiri hidup dengan memotong nadi tangannya.

Tersangka ditangkap di apartemennya di Bandung pada 23 Maret 2025 kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menerangkan kasus rudapaksa dilaporkan sejak 18 Maret 2025 dan tersangka telah ditahan.

"Lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung,” bebernya, Rabu (9/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban melakukan transfusi darah lantaran ayahnya kritis.

"Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” tukasnya.

Korban dirudapaksa dalam kondisi tak sadarkan diri dan perbuatan tersangka terungkap setelah korban melakukan visum.

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” sambungnya.

Sejumlah saksi diperiksa untuk mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan Priguna Anugerah.

Barang bukti yang diamankan yakni  dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Priguna Anugerah PratamaRSHSBandung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved