Keji Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien, Bius Korban Dalih Transfusi Darah untuk Ayah yang Kritis
Modus Priguna Anugerah Pratama adalah memberikan obat bius yang membuat korban tidak sadarkan diri dengan dalih cek darah.
Editor: Fitriana
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Untuk itu, Kemenkes melarang PAP untuk melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.
“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025)
Sementara itu, Unpad langsung melakukan tindakan tegas seusai mahasiswanya diduga merudapaksa keluarga pasien di RSHS.
Unpad telah mengeluarkan terduga pelaku dari PPDS.
(Tribunnews.com/Milani/Rina Ayu Panca Rini)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.