Breaking News:

Skandal Dokter Bandung

Polisi Periksa 2 Korban Lain yang Dirudapaksa Dokter PPDS di RSHS, Ternyata Pasien, Modusnya Sama

Dua korban lain yang dirudapaksa dokter PPDS di RSHS akhirnya diperiksa polisi, ternyata pasien, begini kronologi kejadiannya.

Editor: ninda iswara
TribunJabar/ Muhammad Nandri | Istimewa
DOKTER LAKUKAN RUDAPAKSA - (kiri) Tersangka pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). (kanan Ilustrasi) Dua korban lain yang dirudapaksa dokter PPDS di RSHS akhirnya diperiksa polisi, ternyata pasien, begini kronologi kejadiannya. 

Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

Polisi lantas menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

Sebagai informasi, berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung.

Akhirnya pada 25 Maret 2025, polisi menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.

Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

(TribunNewsmaker/TribunJabar/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
RSHSBandungPriguna Anugerah Pratama
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved