Sosok
Sosok & Profil Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Selatan Terciduk Suap, Lulusan UIN Yogyakarta
Sosok dan Profil Ali Muhtarom hakim yang jadi tersangka kasus suap fasilitas CPO.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok dan Profil Ali Muhtarom hakim yang jadi tersangka kasus suap fasilitas CPO.
Sosok Ali Muhtarom sebelumnya dikenal sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor berprestasi.
Kini Ali Muhtarom menjadi perhatian publik karena terlibat dalam skandal hukum yang mencoreng dunia peradilan Indonesia.
Namanya menjadi sorotan tajam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait vonis lepas tiga korporasi raksasa sawit dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Ali Muhtarom awalnya diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Agam Syarif Baharuddin, sesama anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan ini merupakan buntut dari putusan kontroversial yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap tiga perusahaan besar, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca juga: Sosok & Profil Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Selatan Terciduk Suap, Lulusan UNS Surakarta
Tak lama berselang, Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharuddin, dan Djuyamto (Ketua Majelis Hakim) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Ketiganya diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara yang bernilai strategis dan berdampak besar pada perekonomian nasional.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga hakim langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Penahanan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
“Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari,” ungkap Qohar.
Menurut Kejaksaan Agung, uang suap sebesar Rp 22,5 miliar diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Baca juga: Sosok & Profil Ayu Aulia, Dulu Perantara Lisa Mariana, Tak Terima Dituduh Eks Simpanan Ridwan Kamil
Uang ini dibagikan dalam dua tahap untuk memuluskan putusan onslaag terhadap tiga perusahaan CPO yang sedang berperkara.
Tahap pertama, Rp 4,5 miliar diserahkan langsung di ruangan Arif Nuryanta.
"Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan yang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AL yang keduanya sebagai hakim anggota, dan juga kepada DJU sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud," papar Qohar.
Sumber: Surya
| Sosok Agung Firman Eks Ketua BPK Bela Nadiem Makarim, Sentil Cara Audit Kasus Chromebook: Tak Cocok |
|
|---|
| Sosok Perry Warjiyo Gubernur BI, Harta Naik Rp 15 M Jadi Rp 72 M, Diminta Mundur saat Rupiah Melemah |
|
|---|
| Sosok Robig Zaenudin, Eks Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Kini Dibui di Nusakambangan |
|
|---|
| Sosok Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung yang kena OTT KPK, Kekayaan Fantastis Tembus Rp 18 M |
|
|---|
| Sosok Justin Hubner Kekasih Jennifer Coppen, Pamer Foto Prewedding, Isyarat Pernikahan Makin Dekat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Ali-Muhtarom-profil-dan-sosok.jpg)