Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Selatan Terciduk Suap, Lulusan UIN Yogyakarta

Sosok dan Profil Ali Muhtarom hakim yang jadi tersangka kasus suap fasilitas CPO.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KASUS KORUPSI - Kejaksaan Agung menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok dan Profil Ali Muhtarom hakim yang jadi tersangka kasus suap fasilitas CPO.

 Sosok Ali Muhtarom sebelumnya dikenal sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor berprestasi.

Kini Ali Muhtarom menjadi perhatian publik karena terlibat dalam skandal hukum yang mencoreng dunia peradilan Indonesia.

Namanya menjadi sorotan tajam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait vonis lepas tiga korporasi raksasa sawit dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Ali Muhtarom awalnya diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Agam Syarif Baharuddin, sesama anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemeriksaan ini merupakan buntut dari putusan kontroversial yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap tiga perusahaan besar, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga: Sosok & Profil Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Selatan Terciduk Suap, Lulusan UNS Surakarta

Tak lama berselang, Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharuddin, dan Djuyamto (Ketua Majelis Hakim) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Ketiganya diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara yang bernilai strategis dan berdampak besar pada perekonomian nasional.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga hakim langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Penahanan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

KASUS KORUPSI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025).
KASUS KORUPSI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025). (Kompas.com/Shela Octavia)

“Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari,” ungkap Qohar.

Menurut Kejaksaan Agung, uang suap sebesar Rp 22,5 miliar diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Baca juga: Sosok & Profil Ayu Aulia, Dulu Perantara Lisa Mariana, Tak Terima Dituduh Eks Simpanan Ridwan Kamil

Uang ini dibagikan dalam dua tahap untuk memuluskan putusan onslaag terhadap tiga perusahaan CPO yang sedang berperkara.

Tahap pertama, Rp 4,5 miliar diserahkan langsung di ruangan Arif Nuryanta.

"Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan yang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AL yang keduanya sebagai hakim anggota, dan juga kepada DJU sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud," papar Qohar.

KASUS KORUPSI - Hakim Djuyamto mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai itikad baik memberikan klarifikasi terkait perkara yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta pada Minggu (13/4/2025) dinihari.
KASUS KORUPSI - Hakim Djuyamto mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai itikad baik memberikan klarifikasi terkait perkara yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta pada Minggu (13/4/2025) dinihari. (Kompas.com/ Dok. Djuyamto)
Sumber: Surya
Halaman 1/3
Tags:
Ali MuhtaromKejagungCPOAgam Syarif BaharuddinDjumyanto
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved