Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Selatan Terciduk Suap, Lulusan UIN Yogyakarta

Sosok dan Profil Ali Muhtarom hakim yang jadi tersangka kasus suap fasilitas CPO.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KASUS KORUPSI - Kejaksaan Agung menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). 

Tahap kedua terjadi antara September hingga Oktober 2024, saat MAN menyerahkan Rp 18 miliar kepada Djuyamto.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada ketiganya di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat, dalam bentuk dolar AS.

“Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” lanjut Qohar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 c juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana berat karena terbukti merusak integritas lembaga peradilan dan merugikan negara secara signifikan.

Baca juga: Janji Bongkar Kasus Pertamina, Ahok Siap Diperiksa Hari Ini, 3 Pernyataan soal Korupsi Minyak Mentah

Profil Ali Muhtarom

Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I., merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Ia memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 1972082502201603105.

Sebelum menapaki karier di lingkungan peradilan Tipikor, Ali pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis.

Ali dilantik pada 7 September 2021 berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 154/KMA/SK/VIII/2021.

Pelantikan berlangsung di Aula lantai 2 Pengadilan Agama Bengkalis, dihadiri oleh seluruh hakim, pegawai, serta mahasiswa magang.

Tak hanya itu, pada Juli 2022, Ali sempat mengukir prestasi.

KASUS KORUPSI - Kejaksaan Agung menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025).
KASUS KORUPSI - Kejaksaan Agung menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

Ia berhasil meraih peringkat keempat terbaik dalam Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI.

Pelatihan tersebut menitikberatkan pada penguatan etika dan kepekaan terhadap laporan pelanggaran dari masyarakat.

Ironisnya, dua tahun kemudian, Ali justru terjerumus dalam skandal suap yang menodai integritas profesi yang dulu ia pelajari dengan sungguh-sungguh.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Tags:
Ali MuhtaromKejagungCPOAgam Syarif BaharuddinDjumyanto
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved