Breaking News:

PPG Kemenag 2025

8 Berkas Dokumen Penting yang Diperlukan untuk Lapor Diri ke LPTK PPG Daljab Kemenag 2025

Berikut ini 8 berkas dokumen penting yang diperlukan untuk lapor diri ke LPTK PPG Daljab Kemenag 2025

Editor: Talitha Desena
TRIBUNBANYUMAS/M IQBAL SHUKRI
PPG KEMENAG: 8 berkas dokumen penting yang diperlukan untuk lapor diri ke LPTK PPG Daljab Kemenag 2025 

Berikut ini 8 berkas dokumen penting yang diperlukan untuk lapor diri ke LPTK PPG Daljab Kemenag 2025

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Calon peserta PPG Kemenag 2025 Dalam Jabatan (Daljab) yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi akan menerima pemberitahuan resmi dan diwajibkan untuk melakukan proses Lapor Diri ke LPTK.

Proses ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 17 hingga 28 Februari 2025, dan merupakan tahap penting sebelum mengikuti rangkaian pendidikan PPG.

Lapor Diri dapat dilakukan secara daring melalui platform yang disediakan oleh masing-masing LPTK, yaitu lembaga penyelenggara pendidikan yang telah ditunjuk untuk membina calon guru dan tenaga kependidikan.

Dalam proses tersebut, peserta diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen penting, sebagai bentuk verifikasi data dan kesiapan mengikuti program.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain adalah ijazah yang sesuai dengan linieritas bidang PPG, kartu identitas (KTP), serta dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang menjadi bagian dari penilaian pengalaman dan kualifikasi calon peserta.

Baca juga: Contoh Tugas Refleksi Profesional di Modul Guru Kelas MI PPG Kemenag 2025, Pilih Materi yang Menarik

Dokumen untuk Lapor Diri ke LPTK PPG Kemenag 2025

Adapun sejumlah berkas yang harus disertakan saat Lapor Diri ke LPTK, mengutip laman resmi PPG Kemenag 2025 sebagai berikut:

1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkrip nilai;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);

Baca juga: PPG Kemenag Daljab 2025 - Contoh Tugas Mandiri Pedagogik Modul Qurdis, Topik1-8: Tafsir Al-Quran

PPG KEMENAG: ilustrasi guru, guru honorer, PPG
PPG KEMENAG: ilustrasi guru, guru honorer, PPG (canva.com via Kompas.com)

4. Dokumen RPL, terdiri dari:

  • SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir;
  • Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;
  • Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester;

Baca juga: Materi di Topik yang Menimbulkan Miskonsepsi dari Topik 1-8, Jawaban PPG Kemenag Daljab 2025

PPG DALJAB KEMENAG - Ilustrasi guru, simak contoh Tugas Mandiri dan Refleksi Modul Profesional PAI dalam PPG Daljab Kemenag 2025.
PPG DALJAB KEMENAG - Ilustrasi guru (TRIBUNBANYUMAS/M IQBAL SHUKRI)
  • Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial;
  • Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.

(Tribunnewsmaker.com/TribunPontianak.com)

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita viral hari iniPPGKemenagdaljab
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved