PPG Kemenag 2025
8 Berkas Dokumen Penting yang Diperlukan untuk Lapor Diri ke LPTK PPG Daljab Kemenag 2025
Berikut ini 8 berkas dokumen penting yang diperlukan untuk lapor diri ke LPTK PPG Daljab Kemenag 2025
Editor: Talitha Desena
Berikut ini 8 berkas dokumen penting yang diperlukan untuk lapor diri ke LPTK PPG Daljab Kemenag 2025
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Calon peserta PPG Kemenag 2025 Dalam Jabatan (Daljab) yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi akan menerima pemberitahuan resmi dan diwajibkan untuk melakukan proses Lapor Diri ke LPTK.
Proses ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 17 hingga 28 Februari 2025, dan merupakan tahap penting sebelum mengikuti rangkaian pendidikan PPG.
Lapor Diri dapat dilakukan secara daring melalui platform yang disediakan oleh masing-masing LPTK, yaitu lembaga penyelenggara pendidikan yang telah ditunjuk untuk membina calon guru dan tenaga kependidikan.
Dalam proses tersebut, peserta diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen penting, sebagai bentuk verifikasi data dan kesiapan mengikuti program.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain adalah ijazah yang sesuai dengan linieritas bidang PPG, kartu identitas (KTP), serta dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang menjadi bagian dari penilaian pengalaman dan kualifikasi calon peserta.
Baca juga: Contoh Tugas Refleksi Profesional di Modul Guru Kelas MI PPG Kemenag 2025, Pilih Materi yang Menarik
Dokumen untuk Lapor Diri ke LPTK PPG Kemenag 2025
Adapun sejumlah berkas yang harus disertakan saat Lapor Diri ke LPTK, mengutip laman resmi PPG Kemenag 2025 sebagai berikut:
1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkrip nilai;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);
Baca juga: PPG Kemenag Daljab 2025 - Contoh Tugas Mandiri Pedagogik Modul Qurdis, Topik1-8: Tafsir Al-Quran

4. Dokumen RPL, terdiri dari:
- SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir;
- Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;
- Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester;
Baca juga: Materi di Topik yang Menimbulkan Miskonsepsi dari Topik 1-8, Jawaban PPG Kemenag Daljab 2025

- Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial;
- Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.
(Tribunnewsmaker.com/TribunPontianak.com)
Sumber: Tribun Sumsel
PPG Guru Tertentu atau Daljab 2025 Resmi Dibuka, Ini Persyaratan Lengkap & Daftar Verifikasi |
![]() |
---|
Nasib Guru yang Sudah Lengkapi Administrasi Tapi Tak Lolos PPG, Ini Jadwal Periode Batch Selanjutnya |
![]() |
---|
Link Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab Kemenag Mapel Umum, Persyaratan Bagi Guru Madrasah |
![]() |
---|
PPG PAI Kemenag 2025 - Soal & Kunci Jawaban Tugas Laporan Studi Kasus Reflektif Ujian Pengetahuan/UP |
![]() |
---|
Seleksi PPG Daljab Kemenag 2025 Guru Mapel Umum, Ini Link EMIS GTK Madrasah, Simak Syarat Daftar |
![]() |
---|