Breaking News:

Pilkada 2024

LINK Hasil Real Count PSU Tasikmalaya, Banjarbaru, Pasaman, Bengkulu Selatan, Gorontalo Utara, Kukar

Klik link tautan hasil real count PSU Tasikmalaya, Banjarbaru, Pasaman, Bengkulu Selatan, Gorontalo Utara, Serang, Kukar Kaltim, resmi KPU

YouTube
Klik link tautan hasil real count PSU Tasikmalaya, Banjarbaru, Pasaman, Bengkulu Selatan, Gorontalo Utara, Serang, Kukar Kaltim, resmi KPU . Ini Dia Link Real Count PSU Pilkada 2024 di 8 Daerah, Termasuk Tasikmalaya dan Kutai Kartanegara 

Untuk diketahui, pertama adalah PSU Kabupaten Siak yang digugat oleh Irving Kahar Arifin Sugianto pada 26 Maret 2025.

Kedua adalah PSU Kabupaten Barito Utara yang digugat Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pada 26 Maret 2025.

Ketiga, PSU Kabupaten Pulau Taliabu yang digugat oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi pada 10 April 2025.

Keempat adalah PSU Kabupaten Buru yang digugat oleh Amus Besan dan Hamsah Buton pada 10 April 2025.

Kelima, PSU Kabupaten Banggai yang digugat Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang pada 11 April 2025.

Terakhir adalah PSU Kabupaten Kepulauan Talaud yang digugat oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo pada 14 April 2025.

PSU PILKADA 2024 - Ilustrasi pemungutan suara. Usai hasil PSU Pilkada 2024 kembali digugat ke MK, ada potensi PSU jilid II. (Grafis TribunKaltim.co/Canva)
PSU PILKADA 2024 - Ilustrasi pemungutan suara. Usai hasil PSU Pilkada 2024 kembali digugat ke MK, ada potensi PSU jilid II. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) (Grafis TribunKaltim.co/canva)

Lalu, terdapat gugatan rekapitulasi ulang PSU yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya. Gugatan ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini pun mengingatkan kembali peristiwa PSU jilid II yang pernah digelar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2021.

PSU jilid II berpotensi terjadi lagi pada Pilkada 2024, setelah tujuh daerah kembali menggugat hasil PSU.

"Belajar dari pengalaman pilkada terdahulu, ada daerah yang harus menyelenggarakan PSU jilid dua atau kembali dilakukan PSU pasca Putusan PSU MK," kata Titi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (16/4/2025).

Titi mengatakan, PSU berjilid-jilid itu terjadi karena MK memutuskan terbukti ada pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil Pilkada.

Selain itu, Titi berharap agar para pihak yang bersengketa bisa menerima apapun yang diputus oleh MK.

"Sehingga bisa secara proporsional menerima Putusan MK dan menindaklanjutinya secara baik sesuai dengan kapasitasnya masing-masing," tandasnya.

PSU Jilid II Terjadi di Labuhanbatu

Pada Mei 2021, MK pernah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menunda penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pasca-pelaksanaan PSU pada 24 April 2025.

Halaman
123
Tags:
Pemungutan Suara UlangTasikmalayaBanjarbaruBengkuluSerangGorontaloPSU
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved