PROFIL ARIYANTO BAKRI - Ariyanto Bakri, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung atas kasus suap terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mobil Abarth 695 bernomor polisi B 1845 AZG
Mini Cooper GP warna abu-abu dengan nomor B 199 IO
Porsche GT3RS, mobil sport bertenaga tinggi yang sering ia tampilkan di media sosial
Tak hanya mobil, penyidik juga menyita 130 helm dari kediaman Ariyanto setelah melakukan penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di kawasan elit Menteng, Kamis (17/4/2025).
“Juga dari Jalan Mendut di daerah Menteng, penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm,” ujar Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (23/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
PROFIL ARIYANTO BAKRI - Advokat Ariyanto Bakri atau yang dikenal sebagai Ary Bakri mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat diumumkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Gedung Kejaksan Agung, Sabtu (12/4/2025). (Puspen Kejagung | Instagram @arybakri)
Tersangka dalam Kasus Suap
Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Diketahui para tersangka termasuk hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO.
Daftar 8 tersangka, mengutip Kompas.com:
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel)
Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara