Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Zaenal Mustofa, Pengacara yang Laporkan Ijazah Jokowi, Palsukan Dokumen untuk Kuliah

Berikut sosok dan profil Zaenal Mustofa, pengacara yang laporkan ijazah palsu Jokowi, jaid tersangka pemalsuan dokumen untuk kuliah.

Editor: ninda iswara
TribunMedan | Kompas/ Fristin Intan
TERSANGKA PEMALSUAN DOKUMEN -- Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang ikut melaporkan ijazah Jokowi telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Zaenal Mustofa diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS atas nama Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Zaenal Mustofa, salah satu pengacara dari kelompok yang menamakan diri Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), kini tengah menjadi sorotan.

Pria yang sebelumnya melaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan ijazah palsu ini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

Zaenal, atau yang lebih dikenal dengan inisial ZM, merupakan advokat yang berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah.

Di daerahnya, ia cukup dikenal aktif dalam berbagai isu hukum.

Namanya menjadi buah bibir nasional setelah ia terlibat dalam tim hukum TIPU UGM, kelompok yang mempersoalkan keabsahan ijazah milik Presiden Jokowi.

Baca juga: Sosok & Profil Agus Surya Dharmawan, Kolonel Laut Tipu Warga Rp 7,7 M, Modus Bisnis BBM, Dipecat

Namun kini, Zaenal justru harus berhadapan dengan hukum.

Ia diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik Anton Wijanarko, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk melanjutkan pendidikan hukum di Universitas Surakarta (Unsa).

Penetapan Zaenal sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Sukoharjo, setelah laporan dilayangkan oleh Asri Purwanti, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Zaenal menggunakan NIM C100010099 dan transkrip milik Anton untuk mendaftar kuliah di FH UNSA.

Atas perbuatannya, Zaenal dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang bisa membuatnya terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Mengapa Status Tersangka Muncul Setelah Gugatan ke Jokowi?

Pertanyaan publik pun muncul: mengapa Zaenal baru ditetapkan sebagai tersangka setelah menggugat Jokowi?

Zaenudin, salah satu penyidik, menjelaskan bahwa penyidikan sempat tertunda karena Zaenal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2024.

"Setelah diketahui dia nyaleg, kemudian kan ada instruksi dari Pak Kapolri kalau nyaleg jangan ada pemeriksaan-pemeriksaan apa-apa, khawatirnya dikira kriminalisasi. Lalu kita pending (penyelidikan)," ujar Zaenudin.

Setelah Pemilu selesai, penyidikan kembali dilanjutkan. Untuk memperkuat penyelidikan, polisi bahkan menghadirkan saksi ahli dari tiga universitas ternama: Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sebelas Maret (UNS).

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Tags:
JokowiSukoharjoijazah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved