Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Zaenal Mustofa, Pengacara yang Laporkan Ijazah Jokowi, Palsukan Dokumen untuk Kuliah

Berikut sosok dan profil Zaenal Mustofa, pengacara yang laporkan ijazah palsu Jokowi, jaid tersangka pemalsuan dokumen untuk kuliah.

Editor: ninda iswara
TribunMedan | Kompas/ Fristin Intan
TERSANGKA PEMALSUAN DOKUMEN -- Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang ikut melaporkan ijazah Jokowi telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Zaenal Mustofa diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS atas nama Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa). 

Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa Zaenal memang diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar sebagai mahasiswa S-1 Hukum di Unsa.

Zaenal dijadwalkan memenuhi panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo pada hari Senin, 28 April 2025 mendatang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Sosok & Profil Rismon Sianipar, Klaim Foto Wisuda Jokowi Editan, Ahli Digital Forensik, Lulusan UGM

TERSANGKA PEMALSUAN DOKUMEN -- Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang ikut melaporkan ijazah Jokowi telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Zaenal Mustofa diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS atas nama Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa).
TERSANGKA PEMALSUAN DOKUMEN -- Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang ikut melaporkan ijazah Jokowi telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Zaenal Mustofa diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS atas nama Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa). (TribunMedan | Kompas/ Fristin Intan)

Penjelasan Polres Sukoharjo

Kasatreskrim Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin menjelaskan, penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, dilakukan kemarin (Senin-red).

"Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen,"ujarnya.

Setelah Zaenal Mustafa ditetapkan tersangka, penyidik juga telah mengirim SPDP ke Kejari Sukoharjo.

AKP Zaenudin menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Zaenal Mustofa telah dilaporkan ke Polres Sukoharjo sejak 2023 lalu.

Adapun pelapor kasus itu adalah pengacara bernama Asri Purwanti.

"Setelah laporan masuk, kami lidik, lalu naik ke penyidikan dan terbit LP (laporan polisi) tanggal 6 Oktober 2023," tutur Zaenudin menjelaskan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Zaenal Mustofa diketahui menggunakan domumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Dokumen palsu itu berupa surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan lain-lain yang ternyata mencantumkan nomor induk mahasiswa (NIM) tidak sesuai.

"NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," kata Zaenudin.

"Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS," tutur Zaenudin menambahkan.

(TribunNewsmaker/BangkaPos)

Sumber: Bangka Pos
Tags:
JokowiSukoharjoijazah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved