Breaking News:

Paula Verhoeven

Paula Verhoeven Dihujani Tuduhan Selama Proses Cerai dari Baim Wong, Lisa Mariana Nimbrung: Semangat

Paula Verhoeven mendapat banyak tudingan miring selama proses perceraiannya dengan Baim Wong. Lisa Mariana terpantau memberikan semangat.

Penulis: Febriana Nur
Editor: Febriana
Instagram @paula_verhoeven @lisamarianaaa
LISA SEMANGATI PAULA - Potret Paula Verhoeven dan Lisa Mariana diambil dari Instagram pada Kamis (24/4/2025). Lisa Mariana terpantau memberi semangat ke Paula. 

SLTP/SEDERAJAT - MTS N WATAMPONE, Tahun Lulus 1989

SLTA/SEDERAJAT - PGA N WATAMPONE, Tahun Lulus 1992

S-1 - -, Tahun Lulus 1996

S-1 - -, Tahun Lulus 2002

S-2 - -, Tahun Lulus 2003

S-3 - Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar, Tahun Lulus 2013

Riwayat Pekerjaan:

Pengadministrasi Umum, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998

Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998

Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999

Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999

Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2003

Panitera Muda Gugatan, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2005

Hakim, Pengadilan Agama Mimika, Tahun 2007

Hakim, Pengadilan Agama Sungguminasa, Tahun 2010

Hakim Yustisial, Badan Pengawasan, Tahun 2014

Kepala Subdirektorat Mutasi Hakim, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Tahun 2019

Wakil Ketua, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tahun 2024

Itulah sosok singkat dari hakim Sultan.

Kini, ia dilaporkan artis Paula Verhoeven atas dugaan melanggar kode etik.

Baca juga: Jadi Janda Baim Wong, Paula Verhoeven Cuma Dapat 1 Nafkah Imbas Dinyatakan Selingkuh, Ini Nominalnya

PROFIL HAKIM SULTAN - Profil Hakim Sultan, Hakim Lengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang dilaporkan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial.
PROFIL HAKIM SULTAN - Profil Hakim Sultan, Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang dilaporkan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial. (PA Jaksel | Instagram @paula_verhoeven)

Tanggapan Baim Wong

Pihak Baim Wong menanggapi soal Paula Verhoven yang mengadu ke Komisi Yudisial atas putusan cerai hingga melaporkan hakim.

Diketahui, Puala resmi melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena merasa difitnah lantaran disebut berselingkuh dalam putusan sidang cerai.

Menanggapi laporan Paula, pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menilai langkah yang diambil Paula kurang tepat.

Menurut Fahmi, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan.

"Jika yang dipersoalkan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Fahmi Bachmid dalam wawancara virtual, Kamis (17/4/2025).

Fahmi juga menilai tidak tepat jika Paula mempermasalahkan penilaian majelis hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan.

"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," tambahnya.

Fahmi menjelaskan, bahwa kliennya telah menyerahkan 86 bukti tertulis, menghadirkan 9 saksi, serta 3 ahli dalam persidangan.

Ia yakin majelis hakim memutus perkara berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, ada 9 saksi, dan ada 3 ahli. Jadi dengan bukti yang cukup banyak dengan fakta-fakta persidangan yang cukup telak," tuturnya.

"Hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada. Maka ditemukan adanya fakta bahwa termohon telah melakukan perselingkuhan," jelas Fahmi.

(TribunNewsmaker/Febriana)(BangkaPos)

Tags:
Paula VerhoevenBaim WongLisa Mariana
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved