Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Dihujani Tuduhan Selama Proses Cerai dari Baim Wong, Lisa Mariana Nimbrung: Semangat
Paula Verhoeven mendapat banyak tudingan miring selama proses perceraiannya dengan Baim Wong. Lisa Mariana terpantau memberikan semangat.
Penulis: Febriana Nur
Editor: Febriana
SLTP/SEDERAJAT - MTS N WATAMPONE, Tahun Lulus 1989
SLTA/SEDERAJAT - PGA N WATAMPONE, Tahun Lulus 1992
S-1 - -, Tahun Lulus 1996
S-1 - -, Tahun Lulus 2002
S-2 - -, Tahun Lulus 2003
S-3 - Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar, Tahun Lulus 2013
Riwayat Pekerjaan:
Pengadministrasi Umum, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998
Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998
Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999
Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999
Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2003
Panitera Muda Gugatan, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2005
Hakim, Pengadilan Agama Mimika, Tahun 2007
Hakim, Pengadilan Agama Sungguminasa, Tahun 2010
Hakim Yustisial, Badan Pengawasan, Tahun 2014
Kepala Subdirektorat Mutasi Hakim, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Tahun 2019
Wakil Ketua, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tahun 2024
Itulah sosok singkat dari hakim Sultan.
Kini, ia dilaporkan artis Paula Verhoeven atas dugaan melanggar kode etik.
Baca juga: Jadi Janda Baim Wong, Paula Verhoeven Cuma Dapat 1 Nafkah Imbas Dinyatakan Selingkuh, Ini Nominalnya

Tanggapan Baim Wong
Pihak Baim Wong menanggapi soal Paula Verhoven yang mengadu ke Komisi Yudisial atas putusan cerai hingga melaporkan hakim.
Diketahui, Puala resmi melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena merasa difitnah lantaran disebut berselingkuh dalam putusan sidang cerai.
Menanggapi laporan Paula, pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menilai langkah yang diambil Paula kurang tepat.
Menurut Fahmi, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan.
"Jika yang dipersoalkan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Fahmi Bachmid dalam wawancara virtual, Kamis (17/4/2025).
Fahmi juga menilai tidak tepat jika Paula mempermasalahkan penilaian majelis hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan.
"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," tambahnya.
Fahmi menjelaskan, bahwa kliennya telah menyerahkan 86 bukti tertulis, menghadirkan 9 saksi, serta 3 ahli dalam persidangan.
Ia yakin majelis hakim memutus perkara berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, ada 9 saksi, dan ada 3 ahli. Jadi dengan bukti yang cukup banyak dengan fakta-fakta persidangan yang cukup telak," tuturnya.
"Hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada. Maka ditemukan adanya fakta bahwa termohon telah melakukan perselingkuhan," jelas Fahmi.
(TribunNewsmaker/Febriana)(BangkaPos)