Breaking News:

Mungkinkah Wapres Gibran Dipecat Seperti Desakan Purnawirawan TNI? Ternyata Bisa, Begini Syaratnya

Mungkinkah Wapres Gibran Rakabuming dipecat seperti desakan para Purnawirawan TNI? Ternyata bisa, asal memenuhi prosedur dan persyaratan ini ....

Instagram @prabowo
Mungkinkah Wapres Gibran Rakabuming dipecat seperti desakan para Purnawirawan TNI? Ternyata bisa, asal memenuhi prosedur dan persyaratan ini 

Salah satu poin paling tajam adalah usulan agar MPR mengganti Wakil Presiden, mengacu pada dugaan pelanggaran dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres.

Tanggapan dari Keluarga Gibran

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang juga adik Gibran, ikut angkat suara. Seusai bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kaesang mengingatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

"Semua sudah berdasarkan konstitusi," tegas Kaesang, tanpa ingin memperpanjang komentar soal desakan para purnawirawan.

Bagaimana Sikap MPR?

Ketua MPR Ahmad Muzani mengakui telah mendengar desakan tersebut, meski belum mempelajarinya secara mendalam.

Dalam keterangannya, Muzani mengingatkan bahwa dalam Pilpres 2024, rakyat secara sah memilih pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Kemenangan itu, kata Muzani, sudah melalui proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah dikukuhkan lewat keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Prosesi pelantikan yang dilakukan MPR adalah sah. Prabowo adalah Presiden sah, Gibran adalah Wakil Presiden sah," tegas Muzani.

Prosedur Hukum Pencopotan Wakil Presiden

Menurut Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya bisa dilakukan melalui proses panjang: dimulai dari DPR yang mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa pelanggaran berat atau ketidaklayakan, hingga akhirnya MPR yang memutuskan berdasarkan sidang paripurna.

Proses ini mensyaratkan dukungan supermajoritas, baik di DPR maupun di MPR, sehingga bukan hal yang sederhana untuk dilaksanakan.

(Tribun Newsmaker/ Kompas.com ) 

 

Tags:
GibranMPRTNIPrabowo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved