Ahli Forensik Ungkap Proses Pembuktian Ijazah Jokowi Asli Atau Palsu, Dua Institusi Ini Jadi Kunci
Kasusnya masih bergulir, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan polisi jika ingin melakukan uji forensik terhadap ijazahnya.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasusnya masih bergulir, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan polisi jika ingin melakukan uji forensik terhadap ijazahnya.
"Kalau diperlukan (uji forensik) ya silahkan," ucap Jokowi di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Lantas seperti apakah proses uji forensik untuk membuktikan ijazah Jokowi asli atau palsu?
Ahli Digital Forensik asal Semarang, Solichul Huda, mengurai prosesnya.
Solichul Huda kerap menangangi kasus-kasus pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang memerlukan uji forensik seperti kasus ijazah Jokowi.
"Saya pernah menangani kasus sebetulnya bukan ijazah palsu tapi mirip, ya karena di situ yang dipalsu adalah tanda tangan. Kemudian di sini kebetulan dokumen-dokumen yang ditandatangani itu berupa data digital. Maka minta tolong saya," ucap Solichul Huda dalam podcast Tribun Jateng yang dipandu News Manager Iswidodo, pada Jumat (2/5/2025).
Baca juga: Di Balik Maksud Jokowi Utus Adik Ipar Antar Ijazah Asli ke Bareskrim, Yakup Hasibuan: Kan Sensitif
Dosen Universitas Dian Nuswantoro itu menjelaskan jika bukti digital seperti hasil scan atau foto dokumen harus dilakukan pemeriksaan di lab lebih dahulu.

"Yang boleh ke lab itu ya kepolisian. Jadi kepolisian membawa barang bukti itu diuji di lab. Nah nanti lab mengatakan oke ini orisinil gitu," kata dia.
Jadi, dalam kasus ijazah Jokowi, kunci untuk membuktikan ijazah itu palsu atau asli tergantung niat polisi untuk mengujinya di labolatorium
Jika hasil lab menyatakan dokumen itu asli, polisi akan mendatangi kampus yang menerbitkan ijazah tersebut.
"Kemudian setelah sampai ke kampus yang menerbitkan ijazah, itu nanti dari pihak kampus akan ngecek ini betul-betul diterbitkan oleh kampus atau tidak," katanya.
Namun jika kampus mengatakan bukti itu palsu, hasil uji forensik akan dibawa ke pengadilan.
Lalu diperiksa oleh ahli digital forensik seperti Solichul Huda.
"Setelah kampus mengatakan ini palsu gitu, mungkin palsu. Nah, di sini nanti kan ada kemungkinan yang punya itu kan menyangkal. 'Pak Saya tidak merasa memalsukan kok gitu kan' Akhirnya disini nanti hasil uji forensik dari kepolisian dibawa ke pengadilan."
"Nah dari situ saya sebagai ahli digital forensik akan ngecek mana datanya. Betul hasil forensiknya mana kelihatan semua oke valid, sekarang nanti saya tinggal verifikasi sama yang bersangkutan. Kamu dulu itu pernah menggunakan HP ini. Hasil forensik menyampaikan, bahwa ini diproduksi oleh media ini. Kamera atau HP pasti bunyi gitu loh," ungkapnya.
"Nanti saya sebagai ahli di kita fransik akan tanya, ini file yang dulu dikirim ke perusahaan, ini dibuat, bener dibuat menggunakan HP tipe ini. Ternyata bisa jadi dia bilang, 'Ya saya itu dapatnya sudah jadi seperti itu.' Kalau jadi seperti itu berarti nanti di sini membuktikan bahwa memang orang itu itu bersalah,"
Baca juga: Jokowi Tak Lagi Presiden, Roy Suryo Ngotot Persoalkan Ijazah, Singgung Jabatan Ayah Gibran Sekarang
Solichul menegaskan jika pihak penerbit ijazah sudah menyatakan asli maka tudingan itu dianggap selesai.
"Kalau yang sejauh yang saya tahu, kalau yang berhak menyatakan bahwa ini adalah asli dan tidak mengatakan itu asli, ya sudah selesai."

"Dia (penerbit) yang punya, yang mengeluarkan, yang artinya kan bahasanya kan ya itu kan ciptaan dia. Ibaratnya kan ijazah itu kan ciptaan dari kampus. Kalau penciptanya sudah bilang Oh iya ini asli kan selesai."
Dalam kasus tudingan ijazah palsu ini, Solichul berpendapat jika sebenarnya yang bisa membuat laporan ada dua pihak.
Yaitu dari pihak yang mengeluarkan ijazah serta pengguna atau pihak pemberi kerja.
"Itu yang boleh laporan kan cuma dua. Apalagi kalau misalkan ijazah. Misalkan ijazah, kalau misalkan ada dugaan sebuah ijazah itu palsu, itu yang bisa laporan itu kan dua. Pertama itu perguruan tinggi yang mengeluarkan. Kedua adalah pengguna. Kalau misalkan ijazah itu digunakan oleh seseorang untuk melamar kerja dan diterima kerja, maka nanti yang menjadi pengguna adalah pemberi kerja."
Selain uji Digital Forensik ada juga Uji Forensik biasa.
"Jadi kalau digital forensik itu seperti tadi datanya berupa data digital. Kalau datanya bukan data digital, ya nanti ada uji forensik, tapi bukan menggunakan software."
Untuk uji forensik, kertas ijazah akan dicek menggunakan obat untuk mengecek umur kertas.
Kemudian dicek juga tintanya.
"Setahu saya itu nanti kan ada obat yang dipergunakan untuk ngecek kertas ini dibuat tahun berapa. Kemudian apa itu, ketikanya itu dibuat tahun berapa itu uji forensik, dari tintanya, dari bahan kertasnya kelihatan ketahuan. Makanya kan ada zat-zat kimia yang dipergunakan untuk ngecek umur dari kertasnya," tutup Solichul. (TRIBUNNEWSMAKER/WARTAKOTA)
Sumber: Warta Kota
Sosok Nashrudin Azis, Mantan Wali Kota Cirebon Tersangka Korupsi, Anaknya Maling Sepatu di Masjid |
![]() |
---|
Cara Licik Halim Kalla, Adik Eks Wapres RI Jusuf Kalla Rugikan Negara Rp 1,3 T, Ini Peran & Kasusnya |
![]() |
---|
Sederet Kontroversi Meilanie Buitenzorgy Dosen IPB, Sebut Gibran Lulusan SD & Ragukan Kampus MDIS |
![]() |
---|
Zaini Shofari Kritik Pedas Dedi Mulyadi Soal Program 'Poe Ibu', Sebut Ada Paksaan, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Nasib Jurist Tan, Buron Terkait Korupsi Chromebook, Kini Susul Riza Chalid Paspornya Resmi Dicabut |
![]() |
---|