Program 100 Hari Kerja
Program 100 Hari Kerja Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kebijakan Samarinda Bebas Tambang 2026
Inilah program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Andi Harun dan Saefuddin Zuhri.
Editor: Delta LP
Samarinda yang dulu identik dengan citra kota tambang dan banjir, kini mulai menunjukkan pemulihan ekologis.
"Makanya Samarinda saat ini sudah mulai sedikit hijau. Bahwa ada satu dua insiden, itu tidak merepresentasikan keadaan lingkungan secara keseluruhan di Samarinda," ujar Andi Harun.
Namun demikian, Wali Kota Samarinda menyadari bahwa tantangan lingkungan seperti banjir masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Andi menegaskan bahwa penanganan banjir sejatinya tidak bisa dilakukan secara instan, lantaran menyangkut kompleksitas topografi dan sistem drainase kota.
"Penanganan banjir ini kita sangat serius, memang terus berjalan di setiap kecamatan. Nanti akan terasa dampaknya jika tiba-tiba tidak ada banjir. Karena memang memperbaiki infrastruktur itu tidak seperti kita memperbaiki jalan yang selesai," ungkapnya.
Baca juga: Samarinda Mulai Bebas Tambang Tahun 2026, Ini Tanggapan Dinas Tenaga Kerja
Dengan seluruh kebijakan tersebut, Pemkot Samarinda secara tegas menempatkan diri sebagai pionir transformasi tata ruang di wilayah Kalimantan Timur.
"Hal ini pula memerlukan studi dan citra satelit, dilihat dari bagaimana alur airnya dan arah terbuangnya aliran air, bagaimana kontur tanah dan topografinya, seberapa lebar saluran sekundernya, termasuk juga penanganannya apakah sudah ada dari hulu ke hilir," katanya.
Kewenangan di Pusat
Di tengah komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk keluar dari bayang-bayang industri ekstraktif, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mempertegas batas waktu berakhirnya era pertambangan di kota ini.
Kepala DLH Samarinda, Endang Liansyah, menyatakan bahwa seluruh izin baru dan permohonan perpanjangan kegiatan tambang akan ditolak mulai tahun 2026, seiring dengan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2042 yang menutup seluruh ruang tata wilayah untuk aktivitas pertambangan.
"Yang jelas 2026 itu tidak ada izin baru atau izin perpanjangan yang diberikan. Tapi kalau izin lama, misalnya berakhir di tahun 2028, maka tetap berjalan sampai habis masanya. Setelah itu tidak bisa diperpanjang lagi," ungkap Endang kepada Tribun Kaltim, Jumat (2/5/2025).
Pernyataan tersebut menguatkan langkah strategis Pemkot Samarinda yang sebelumnya diumumkan oleh Walikota Andi Harun, bahwa Samarinda menargetkan status bebas tambang secara penuh pada 2026.
Namun, secara teknis, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan pertambangan tetap berada dalam ranah otoritas pusat.
Endang menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), seluruh kewenangan pemberian izin tambang berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sumber: Tribun Kaltim
| Program 100 Hari Kerja Bupati Bungo Jambi Dedy Putra, Siap Tuntaskan 2 Masalah Genting Ini |
|
|---|
| Program 100 Hari Kerja Wali Kota Sabang Zulkifli Adam, PNS Boleh Tugas Dimana Saja, Asal Kerja Beres |
|
|---|
| Program 100 Hari Kerja Bupati Siak Riau Afni Z, Diharapkan Tak Cuma Fokus Infrastruktur, tapi SDM |
|
|---|
| Program 100 Hari Kerja Bupati Magetan Nanik Endang, Minta Seluruh ASN Optimal Melayani Masyarakat |
|
|---|
| Program 100 Hari Kerja Bupati Bangka Barat Markus, Tak Ada Target tapi Tetap Punya Skala Prioritas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Program-Wali-Kota-Samarinda-Kalimantan-Timur-Andi-Harun.jpg)