Breaking News:

Program 100 Hari Kerja

Program 100 Hari Kerja Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kebijakan Samarinda Bebas Tambang 2026

Inilah program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Andi Harun dan Saefuddin Zuhri.

Tayang:
Editor: Delta LP
Newsmaker Kolase/Wikipedia
100 HARI KERJA - Inilah program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Andi Harun dan Saefuddin Zuhri. 

Sementara itu, pemantauan lingkungan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), meski dalam praktiknya, kementerian kerap melibatkan DLH daerah dalam proses pengawasan.

"Pemantauan juga dari KLHK, ada PP-nya. Kalau mereka minta, DLH bisa mendampingi. Biasanya KLHK turun dan minta didampingi DLH kota atau provinsi," jelasnya.

Dengan tertutupnya ruang bagi industri tambang di dalam RTRW Kota Samarinda, maka semua proses perizinan yang sebelumnya bersifat sentralistis kini harus tunduk pada satu peta nasional.

Hal ini berarti, meski pengajuan izin dilakukan di tingkat pusat, jika tidak terdapat alokasi ruang tambang di dokumen RTRW, maka permohonan tersebut akan otomatis tertolak secara sistemik.

Endang juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2013 hingga 2014, tercatat ada sekitar puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di Kota Samarinda, di luar yang memiliki status PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).

Dari jumlah tersebut, tak semua perusahaan tambang tercatat aktif melakukan kegiatan operasional.

"Kalau di Samarinda kalau tidak salah dulu ada sekitar 63 perusahaan di luar PKP2B. Namun sekitar 47 perusahaan yang aktif di Samarinda pada tahun 2013–2014," pungkasnya.

Data Pertambangan di Samarinda Tahun 2022 

- Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP): 63

- Luasan PKP2B: 20.843,10 hektare

- Luasan Kuasa Pertambangan Daerah: 27.556,66 hektare

- Luasan Kuasa Pertambangan Pusat: 2.343,00 hektare

Luas Kota Samarinda: 71.678,36 hektare

- Kawasan Lindung: 8.756 hektare

- Kawasan Budidaya: 62.921 hektare

- Kawasan Hortikultura: 10.088 hektare

- Kawasan Perumahan: 37.071 hektare

- Kawasan Hutan Produksi Tetap: 516 hektare

- Kawasan Perdagangan dan Jasa: 7.484 hektare

- Kawasan Transportasi untuk APT Pranoto: 1.562 hektare

- Kawasan Tanaman Pangan: 1.012,36 hektare

- Kawasan Peruntukan Industri 3.768 hektare.

*Sumber: Perda RTRW Samarinda Tahun 2022-2024. (TribunNewsmaker/TribunKaltim)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Tags:
Andi HarunSaefuddin ZuhriSamarindaKalimantan Timur
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved