Cek! Hanya 2 Golongan Kategori PPPK Ini yang Bakal Terima Gaji 13, Cair Juni 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan segera dilakukan pada tahun 2025.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan segera dilakukan pada tahun 2025.
Namun, tidak semua PPPK akan menerima gaji tambahan tersebut.
Dalam kebijakan terbaru yang ditetapkan, hanya PPPK yang masuk dalam dua kategori tertentu yang berhak mendapatkan gaji ke-13.
Meski belum dirinci secara lengkap kategori yang dimaksud, keputusan ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal untuk memastikan distribusi anggaran yang lebih tepat sasaran.
Pemberian gaji ke-13 ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para ASN, termasuk PPPK, dalam menjalankan tugas negara.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan dana tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri.
PPPK akan segera mendapatkan gaji 13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya terhadap negara.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan motivasi tambahan bagi para PPPK untuk terus bekerja secara profesional dan berintegritas.
Seiring dengan itu, publik kini menantikan pengumuman resmi mengenai kategori PPPK mana saja yang akan mendapatkan hak tersebut pada 2025.
Sri Mulyani pun telah menetapkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13 pada tahun 2025, sehingga PPPK dapat mempersiapkan pengelolaan keuangan dengan lebih baik.
Sebelumnya, Sri Mulyani memang telah menetapkan kebijakan strategis yang mengatur teknis pencairan dan kriteria penerima gaji ke-13, termasuk hanya diberikan kepada PPPK dengan dua kategori tertentu.
Hal ini bertujuan agar pemberian tunjangan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip pengelolaan anggaran yang akuntabel.
Berdasarkan isi regulasi tersebut, gaji ke-13 untuk PPPK akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Namun, jika dalam kondisi tertentu pencairan belum dapat dilakukan sesuai jadwal, maka pembayaran akan dilakukan setelah bulan Juni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Sri-Mulyani-THR-ASN-2025.jpg)