Cek! Hanya 2 Golongan Kategori PPPK Ini yang Bakal Terima Gaji 13, Cair Juni 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan segera dilakukan pada tahun 2025.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Hal ini disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan keuangan di masing-masing instansi.
Selain mengatur jadwal pencairan, PMK Nomor 23 Tahun 2025 juga memuat ketentuan penting lainnya.
Salah satunya adalah bahwa tidak semua PPPK akan menerima gaji ke-13.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa hanya PPPK dengan kategori tertentu yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Lantas, siapa saja PPPK yang masuk dalam kategori penerima?
Merujuk pada Pasal 9 dalam PMK tersebut, berikut adalah kategori PPPK yang berhak atas gaji ke-13 tahun 2025:
1. PPPK dengan masa kerja kurang dari tahun
2. PPPK dengan masa kerja lebih dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025
PPPK yang masih aktif bekerja pada saat gaji ke-13 dibayarkan, dengan status kepegawaian yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
PPPK yang telah menjalani masa kerja secara penuh minimal satu tahun sebelum bulan pencairan gaji ke-13.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan penghargaan kepada para PPPK yang telah menunjukkan komitmen dan kinerja terbaik selama masa pengabdiannya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi salah satu bentuk tanggung jawab fiskal pemerintah agar anggaran belanja negara tetap efisien dan tepat sasaran.
Baca juga: UPDATE Kabar Terbaru Pencairan Gaji 13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan Tahun 2022 Segera Cair
Komponen Gaji 13 yang Akan Diterima PPPK
Bagi PPPK yang memenuhi syarat, gaji 13 akan terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:
1. Gaji Pokok – Gaji dasar yang diterima setiap bulan oleh PPPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Sri-Mulyani-THR-ASN-2025.jpg)