Breaking News:

Bansos dan BLT

Syarat Penerima BSU yang Cair Mulai 5 Juni, Jumlah Lebih Kecil, Bagaimana Mekanisme Penyalurannya?

Cek syarat penerima BSU yang akan cair mulai 5 Juni 2025, bagaimana mekanisme penyalurannya?

Editor: ninda iswara
Grid.id
BANTUAN SUBSIDI UPAH - (ilustrasi uang). Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer akan mendapatkan BSU. Cek syarat dan bagaimana cara penyalurannya? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja mulai Juni 2025.

Program ini menjadi bagian dari strategi fiskal nasional untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga, terutama di kuartal II tahun ini.

BSU 2025 termasuk dalam enam paket insentif fiskal yang dirancang khusus untuk menggerakkan perekonomian selama masa libur sekolah, dan akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.

Baca juga: Berapa Nominal BSU yang akan Cair Rp 5 Juni? Rezeki Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta & Guru Honorer

BSU 2025: Dukungan Langsung bagi Pekerja Bergaji Rendah

Program BSU yang akan diluncurkan tahun ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung ke kantong para pekerja, serupa dengan upaya pemerintah saat pandemi Covid-19 dulu.

Namun, ada beberapa perbedaan penting dibandingkan dengan program sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa BSU 2025 akan difokuskan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau yang menerima upah setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

"Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP," jelas Airlangga saat ditemui di kantornya, Sabtu (24/5/2025).

Nilai Bantuan Lebih Kecil Dibanding Masa Pandemi

Dibandingkan dengan BSU yang diberikan selama masa pandemi, nominal bantuan pada 2025 ini dipastikan lebih kecil.

Saat itu, besaran BSU bisa mencapai Rp 600.000 per bulan, namun pada versi terbaru ini akan ada penyesuaian nilai.

"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," ujar Airlangga saat ditanya mengenai nilai BSU tahun ini.

Hingga kini, pemerintah masih menyusun ketentuan teknis terkait besaran bantuan dan mekanisme penyalurannya.

Proses finalisasi regulasi ini sedang dikoordinasikan lintas kementerian.

"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," jelas Airlangga lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
BSUAirlangga Hartarto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved