BSU Pekerja Ditransfer Mulai 5 Juni 2025, Berapa Besarannya? Beda Nominal dari Program Terdahulu
Isu perihal BSU masih sangat hangat jadi perbincangan, banyak pro dan kontra dari para ilmuwan mengenai rencana pemerintahan soal BSU pekerja.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Isu mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih hangat menjadi perbincangan di kalangan para pekerja berpenghasilan rendah.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudistira, menyampaikan pandangannya terkait besaran BSU yang baru diumumkan.
Menurutnya, jumlah bantuan yang diberikan saat ini yang kabarnya tidak mencapai Rp 600 ribu per orang masih jauh dari kata ideal.
Bhima menilai bahwa angka ideal BSU seharusnya berada di kisaran Rp 1 juta per pekerja, khususnya bagi mereka yang menerima gaji bulanan sebesar Rp 3,5 juta.
"Idealnya 30 persen atau setara Rp 1 juta untuk pekerja gaji Rp 3,5 juta. Jika subsidi upahnya di bawah Rp 600 ribu per bulan, maka daya dorong ke konsumsi rumah tangga bakal terbatas," ungkap Bhima kepada Tribunnews, Minggu (25/5/2025).
Sayangnya, pemerintah telah memastikan bahwa nominal BSU tahun ini tidak akan sebesar saat masa pandemi Covid-19, di mana saat itu bantuan bisa mencapai Rp 600 ribu per bulan per pekerja.
Kebijakan ini pun menuai sorotan, terutama dari kalangan pengamat ekonomi.
Bhima Yudistira menekankan bahwa besaran BSU yang terbatas perlu diiringi oleh langkah-langkah strategis lain agar efektivitasnya tidak berkurang.
Ia menyoroti pentingnya pengendalian harga kebutuhan pokok, transportasi, dan perumahan.
Tak hanya itu, Bhima juga menyoroti pentingnya inklusivitas dalam penyaluran bantuan.
Menurutnya, pekerja informal yang selama ini belum banyak tersentuh program subsidi pemerintah, seharusnya mulai dilibatkan dalam skema BSU ini.
Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh dan menyasar berbagai kelompok pekerja, Bhima berharap BSU bisa benar-benar menjadi bantalan ekonomi yang efektif di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat.
Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini sudah mendapatkan alokasi dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Berdasarkan pengumuman resmi di situs Kementerian Koordinator Perekonomian, penyaluran BSU dijadwalkan akan dimulai pada 5 Juni 2025.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Sosok Demon, Pemalak Mobil Pelat B di Dago Bandung Jawa Barat, Ciut saat Berhadapan dengan Polisi |
|
|---|
| Akhirnya Cair! Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Dibayarkan Pada 2 Juni 2026, Ini Daftar Hak yang Diterima |
|
|---|
| Pembatasan Gadget Terhadap Anak Didukung DPRD Sukoharjo, Ini Alasannya |
|
|---|
| Nasib Anggota TNI yang Aniaya Anak SMP hingga Tewas di Medan, Dihukum Ringan: Hanya Divonis 10 Bulan |
|
|---|
| Belum Tuntas Kasus Tabrak Bocah SD hingga Tewas, Pejabat di Pandeglang Ini Justru Dapat Jabatan Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-dana-bsu.jpg)