Breaking News:

Profil Kepala Daerah

Sosok & Profil Lisa Halaby Wali Kota Terpilih Banjarbaru setelah Menang PSU, Siapkan Program Kerja

Inilah sosok dan profil dari Lisa Halaby, wali kota terpilih Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang menang PSU Pilkada 2024.

Editor: Delta LP
Newsmaker Kolase/Wikipedia/Istimewa
WALI KOTA TERPILIH BANJARBARU - Inilah sosok dan profil dari Lisa Halaby, wali kota terpilih Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang menang PSU Pilkada 2024. 

“Putusan ini mengecewakan dan menunjukkan bahwa MK gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya menjaga keadilan pemilu. 

Meski begitu, kami tetap menghormati putusan yang bersifat final dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Hanyar. 

Kepada rakyat Banjarbaru. Maafkan kami belum bisa mengalahkan duitokrasi yang menindas demokrasi.” papar Denny melalui keterangan tertulis, Senin malam.

Koordinator Tim Hanyar, Pazri mengatakan, meski perjuangan di MK berakhir, upaya membangun pemilu yang bermartabat belum selesai. 

Ia menyatakan Tim Hanyar berkomitmen untuk terus mengawal integritas demokrasi melalui jalur advokasi, pemantauan publik, dan pendidikan politik yang sehat.

“Tetap semangat kita untuk mengawal Bunda Syarifah, tetap semangat memberikan edukasi pendidikan politik kepada masyarakat, menjaga marwah demokrasi dan konstitusi,” katanya.

Syarifah adalah Ketua  Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel, yang merupakan salah satu pemohon sengketa PSU Banjarbaru.

Pazri melanjutkan para pemohon dan Tim Hanyar tetap akan menghormati putusan MK. 

Di sisi lain keputusan ini tidak mengurangi semangat dan komitmen LPRI Kalsel serta masyarakat Banjarbaru dalam mengawal proses demokrasi yang transparan dan adil.

MK Tolak Hasil Gugatan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 yang diajukan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).  

Dalam putusannya, MK menyatakan LPRI tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada. 

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/5).

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan LPRI juga tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara. 

Berdasarkan hasil PSU, selisih suara antara pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby-Wartono dan kolom kosong sebesar 4.628 suara atau 4,3 persen. Ini melebihi ambang batas untuk mengajukan gugatan yakni 1,5 persen atau 1.612 suara.

WALI KOTA BANJARBARU - Paslon Lisa-Wartono usai menyerahkan berkas pencalonan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Kantor KPU Banjarbaru, Kamis (29/8/2024) lalu. Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
WALI KOTA BANJARBARU - Paslon Lisa-Wartono usai menyerahkan berkas pencalonan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Kantor KPU Banjarbaru, Kamis (29/8/2024) lalu. Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024. (BanjarmasinPost/Muhammad Rahmadi)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Lisa HalabyBanjarbaruKalimantan SelatanWartonoPSU
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved