Breaking News:

Program 100 Hari Kerja

Program 100 Hari Kerja Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Sewa Gratis Mobil Dinas untuk Pernikahan

Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Mian.

Editor: Delta LP
Newsmaker Kolase/Wikipedia
100 HARI KERJA - Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Mian. 

Pejabat Wajib Angkat Anak Yatim

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pejabat di Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk mengangkat anak yatim.

Kebijakan ini ditujukan untuk, memberikan perlindungan dan perhatian lebih kepada anak-anak yatim dari berbagai latar belakang agama dan suku.

"Seluruh anak yatim, apapun agama dan sukunya, akan diangkat sebagai anak. 

Kami memperkirakan ada sekitar 4.000 hingga 5.000 anak yatim di kalangan siswa SMA sederajat yang akan diangkat oleh gubernur dan jajarannya. 

Sedangkan anak yatim yang berada di tingkat SMP dan di bawahnya, termasuk mereka yang baru lahir, akan diangkat oleh bupati, wali kota, dan jajarannya,"ungkap Helmi Hasan, Senin (19/5/2025).

100 HARI KERJA - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pejabat di Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk mengangkat anak yatim.
100 HARI KERJA - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pejabat di Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk mengangkat anak yatim. (TribunBengkulu/Aghisty Firan)

Ia juga merinci bahwa, di setiap Kabupaten dan Kota, diperkirakan ada sekitar 1.200 anak yatim yang bisa terdaftar.

Sehingga total keseluruhan anak yatim yang dapat teratasi melalui kebijakan ini mencapai sekitar 110 ribu anak. 

"Ini adalah langkah konkrit untuk memastikan bahwa tidak ada anak yatim yang terabaikan di tanah kelahiran Bengkulu," tambah Helmi Hasan.

Lebih lanjut, ia menekankan, apabila ada pejabat yang enggan mengangkat anak yatim, staf dan pegawai harus siap menjadi pejabat mengantikan tanggung jawab tersebut.

"Dan itu semuanya wajib diangkat anak oleh seluruh pejabat provinsi, kabupaten, kota. 
Kalau ada pejabat yang tidak mau mengangkat tidak apa-apa, tetapi ada staff yang siap jadi pejabat dan siap mengangkat anak yatim itu," tegasnya. (TribunNewsmaker/TribunBengkulu)

Tags:
Helmi HasanBengkuluMian
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved