Sosok
Sosok & Profil Cho Yong Gi, Mahasiswa UI Jadi Tersangka Demo Ricuh Hari Buruh, Padahal Tim Medis
Sosok Cho Yong Gi, mahasiswa Filsafat Universitas Indonesia ditetapkan sebagai tersangka demo ricuh Hari Buruh. Padahal ia sedang menjadi tim medis.
Editor: Febriana
"Saat itu Cho Yong Gi menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang red cross, kemudian membawa bendera tim medis, dan di dalam tasnya juga berisi perlengkapan-perlengkapan untuk keperluan medis," ucap Taufik di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Meski sudah menggunakan atribut tim medis saat aksi, Cho Yong Gi tetap ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Tetapi kemudian juga ikut ditangkap dan sempat diperiksa sebagai saksi, namun ternyata statusnya meningkat menjadi tersangka," kata Taufik.
Taufik menjelaskan, Cho Young Gi beserta 13 tersangka lainnya disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
"Pasal 216 dan 218 KUHP ini adalah pasal yang menyatakan bahwa tidak membubarkan diri atas perintah dari aparat yang berwenang," ucap dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan empat dari 14 orang yang mereka tangkap terkait kericuhan demo peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI bukan pengunjuk rasa.
Menurut Ade Ary, empat orang tersebut merupakan tim medis dan paralegal.
Baca juga: Sosok & Profil Tubagus Ghifari, Anak Politisi Airin Rachmi, Lulus Columbia University, Prestasi Top

"Betul, jadi ada dua kelompok yang diamankan, 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya," ucap Ade Ary, Selasa.
Ade menjelaskan, tim medis dan paralegal itu ditangkap karena diduga tidak menuruti perintah petugas saat aksi.
"Dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," kata Ade Ary.
(TribunNewsmaker.com)(Kompas.com)