Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Komjen Muhammad Iqbal Sekjen DPD RI, Bertahun-tahun Jadi Guru hingga Kapolda Riau

Inilah sosok dan profil Komjen Muhammad Iqbal Sekjen DPD RI, bertahun-tahun jadi guru hingga Kapolda Riau.

KOMPAS.com/Idon Tanjung
SEKJEN DPD - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat diwawancarai Kompas.com terkait pengamanan Pilkada, Selasa (26/11/2024). Kini Iqbal menjabat Sekjen DPD RI. 

Sosok & Profil Komjen Muhammad Iqbal Sekjen DPD RI, Bertahun-tahun Jadi Guru hingga Kapolda Riau

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Muhammad Iqbal resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Sosok ini dikenal luas sebagai mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau yang memiliki rekam jejak gemilang.

Kini, ia tidak hanya menempati posisi strategis di lembaga legislatif tersebut, tetapi juga naik pangkat dari Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi Komisaris Jenderal (Komjen).

Pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI digelar secara khidmat di Gedung DPR RI, Jakarta.

Momen penting itu berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025.

Penunjukan tersebut bukan tanpa dasar hukum, melainkan berdasarkan Keputusan Presiden.

Adapun dasar hukumnya tertuang dalam Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025.

Keppres tersebut berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Dalam petikan Keppres itu, nama Muhammad Iqbal disebut secara jelas.

Baca juga: Sosok & Profil Aurum Titu Eki, Wakil Bupati Kupang 2025, Usia 27 Tahun, Lulusan Magister Arsitektur

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melantik Irjen Polisi Muhammad Iqbal menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melantik Irjen Polisi Muhammad Iqbal menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). (Dok. Youtube DPD RI)

“Kesatu dan seterusnya, kedua, mengangkat saudara Irjen Polisi Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI terhitung sejak saat pelantikan. Dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon IA sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan.

Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, hadir langsung dalam acara pelantikan tersebut.

Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa rotasi, promosi, dan mutasi dalam jabatan merupakan hal yang lumrah di tubuh lembaga negara.

“Pergantian, promosi, ataupun mutasi pejabat pada kementerian/lembaga merupakan hal yang biasa,” ungkap Sultan Bachtiar.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi.

Tujuannya, untuk mendorong optimalisasi kinerja lembaga sesuai dinamika yang terus berkembang.

Baik perkembangan internal maupun eksternal menjadi alasan perlunya peremajaan struktur pejabat.

Ketua DPD RI juga menyoroti pentingnya peran Sekretaris Jenderal dalam struktur lembaga.

“Jabatan Sekretaris Jenderal DPD ini merupakan jabatan strategis dan memainkan penanganan kunci dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPD,” beber dia.

Ia pun memuji latar belakang profesional Muhammad Iqbal sebagai personel Polri.

Menurutnya, Iqbal telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi selama menjalankan tugasnya sebagai aparat negara.

“Oleh karenanya, saya percaya pengalaman dan keahlian Iqbal akan bermanfaat bagi DPD RI dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya,” katanya lagi.

Ia pun menaruh harapan besar bahwa kehadiran Iqbal akan meningkatkan efektivitas dan kinerja lembaga.

“Sebagai pimpinan DPD RI kami juga meminta seluruh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan sekretariat jenderal DPD RI untuk mendukung dan bersinergi dengan saudara Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal yang baru yang baru saja dilantik,” ujar dia.

Penunjukan ini bukan langkah mendadak, karena Iqbal sudah tidak asing dengan lingkungan DPD RI.

Sebelumnya, sejak Maret 2025, Iqbal telah bertugas sebagai Perwira Tinggi Baharkam Polri yang ditugaskan secara khusus di DPD RI.

Baca juga: Sosok & Profil Briptu AM, Polisi di Gorontalo Diduga Selingkuh dengan Mahasiswi. Dipatsus & Dimutasi

SEKJEN DPD RI -- Muhammad Iqbal memulai karier kepolisiannya sebagai Perwira Pengamat dan Pengendali di Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan dan Tengah. Kini ia dilantik sebagai Sekjen DPD RI, meski pelantikannya menyalahi UU.
SEKJEN DPD RI -- Muhammad Iqbal memulai karier kepolisiannya sebagai Perwira Pengamat dan Pengendali di Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan dan Tengah. Kini ia dilantik sebagai Sekjen DPD RI, meski pelantikannya menyalahi UU. (Tribun Sumsel)

Harta Kekayaan Iqbal

Komjen Iqbal dikenal sebagai salah satu pejabat kepolisian dengan kekayaan paling mencolok di Indonesia.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat nilai asetnya mencapai Rp 23,8 miliar, menjadikannya kapolda terkaya di tanah air.

Angka ini bahkan melampaui harta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kekayaan Iqbal sebagian besar berasal dari aset berupa tanah dan bangunan.

Data LHKPN menunjukkan nilai tanah dan bangunan yang dimilikinya mencapai Rp 18,8 miliar.

Beberapa properti utamanya berada di Surabaya, Sidoarjo, Jakarta Utara, dan Pekanbaru.

Sebuah tanah seluas 1.162 meter persegi di Surabaya tercatat bernilai Rp 8,2 miliar, menjadikannya aset terbesar dalam daftar.

Selain properti, Iqbal juga memiliki berbagai kendaraan bermotor.

Mobil Toyota Alphard keluaran 2019 senilai Rp 907 juta menjadi salah satu koleksinya.

Ada pula sepeda motor Honda CB 650 buatan 2018 seharga Rp 227 juta, Vespa Sprint iGet 150 ABS tahun 2020, serta Toyota Innova Venturer 2.4 A/T.

Total nilai kendaraan mencapai Rp 1,5 miliar.

Karier Kepolisian

Iqbal lahir pada 4 Juli 1970 di Tanjung Sakti, Lahat, Sumatera Selatan.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1991 dan berasal dari Korps Lalu Lintas.

Perjalan karier Komjen Muhammad Iqbal:

Berikut karier kepolisian Komjen Muhammad Iqbal Iqbal sebelum menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPD Sekretaris Jenderal DPD RI (2025)

-Kapolda Riau (2021)

-Kapolda Nusa Tenggara Barat (2020)

-Kadiv Humas Polri (2018)

-Wakapolda Jawa Timur (2018)

-Karopenmas Divhumas Polri (2017)

-Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim (2016)

-Analis Kebijakan Madya Bidang Dalops Sops Polri (Dalam Rangka Dik Lemhanas) (2016)

-Kabid Humas Polda Metro Jaya (2015)

-Kapolres Metro Jakarta Utara Polda Metro Jaya (2013)

-Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2011)

-Wakapolwiltabes Surabaya Polda Jatim (2011)

-Kapolres Sidoarjo Polda Jatim (2010)

-Kapolres Gresik Polda Jatim (2009)

-Kasat Lantas Polwiltabes Surabaya Polda Jatim (2008)

-Koorspri Kapolda Jatim (2005) Koorspri Kapolda Riau (2004)

-Wakapolresta Dumai Polda Riau (2003)

-Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru Polda Riau (2000)

-Guru Muda I Pusdik Lantas Polri Serpong Tangerang (1996)

-Kasat Lantas Polres Kota Baru Polda Kalselteng (1994)

-Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin Polda Kalselteng (1993)

-Pamapta Polresta Banjarmasin Polda Kalselteng (1992).

Dikritik Pengamat

Pelantikan Irjen Muhammad Iqbal dikritik keras pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Bambang mengatakan, penempatan Iqbal dalam struktur DPD RI berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, Bambang menilai DPD memahami UU tersebut secara tidak utuh dan membuat adanya 'pembelokan' substansi.

"Penempatan personel tersebut berdasarkan UU ASN 2023. Padahal membaca UU ASN-nya harus lengkap, tidak bisa dipotong-potong yang 'sengaja' membelokkan substansi," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Selasa (20/5/2025).

Bambang menduga DPD tidak memahami secara utuh soal bunyi dari Pasal 19 Ayat 3 UU ASN.

Di mana dalam pasal tersebut, pengangkatan jabatan ASN tertentu seperti dari anggota Polri harus merujuk kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut, sambungnya, juga berlaku ketika ada prajurit TNI diangkat untuk mengisi jabatan ASN.

 Adapun ketentuan yang dimaksud yaitu harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika menjabat di luar struktur TNI maupun Polri.

"UU Polri sudah jelas, personel yang menjabat di luar struktur harus mengundurkan diri atau pensiun dini."

"UU TNI juga harus mundur atau pensiun dini, diperkecualikan untuk sembilan lembaga yang masih berhubungan dengan bidang pertahanan dan sudah diubah menjadi 15 lembaga di luar TNI melalui (revisi) UU TNI," jelas Bambang.

Dia menegaskan adanya UU ASN seharusnya tidak membuat UU lain seperti UU TNI dan UU Polri ditiadakan.

Sehingga, berkaca dari pelantikan Iqbal selaku anggota Polri aktif menjadi Sekjen DPD, Bambang tegas mengatakan sudah melanggar UU Polri.

Di sisi lain, Bambang menduga adanya personel Polri di luar struktur seperti Iqbal ini karena tafsir penjelasan dari Pasal 28 Ayat 3 UU Polri yang berbunyi:

"Anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Namun, Bambang mengungkapkan pasal tersebut biasanya dijadikan landasan terbitnya perintah Kapolri terkait penugasan personel di luar struktur.

Padahal, berdasarkan Pasal 100 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Bambang mengatakan hanya pasal-pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan yang mengandung suatu norma.

Sedangkan, penjelasan hanya memberikan tafsiran resmi pada pasal-pasal tersebut. 

Dengan adanya hal semacam itu, Bambang mengatakan marak jenderal polisi memiliki jabatan di luar struktur seperti di kementerian.

"Jadi jangan kaget bila saat ini ada jenderal polisi Kementerian Perdagangan, Pertanian, Perhubungan, Kesehatan, Imigrasi dan pemasyarakatan, Dalam Negeri dan lain-lain. Apakah ada sangkut paut tugas kementerian tersebut dengan kepolisian?" jelasnya.

DPR Pembiaran

Bambang mengatakan awetnya salah kaprah dalam memahami Pasal 28 Ayat 3 UU Polri itu juga disebabkan adanya pembiaran dari DPR.

Dia menduga pembiaran tersebut karena ada kepentingan politik di parlemen.

"Problemnya, salah kaprah tersebut berlangsung sudah sangat lama dan DPR yang memiliki fungsi kontrol dan pengawasan juga melakukan pembiaran. "

"Mengapa? Indikasinya “multi fungsi” Polri yang tidak sesuai dengan Pasal 28 UU 2/2002 tersebut dibiarkan tentunya tak lepas dari kepentingan politik Parlemen," katanya.

Dengan adanya kepentingan politik di DPR, maka Bambang berharap agar Koalisi Masyarakat Sipil melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harusnya tak perlu ada gugatan bila fungsi DPR sbg pengawas itu maksimal," jelasnya.

(Tribunnewsmaker.com/ BangkaPos)

Sumber: Bangka Pos
Tags:
KomjenMuhammad IqbalDPDRiauKapolda
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved