Sosok
Sosok & Profil Abdul Hayat Gani Eks Sekprov Sulsel Tak Terima Dipecat, Tuntut Gaji & Tunjangan Rp8 M
Simak sosok dan profil Abdul Hayat Gani, Eks Sekprov Sulsel tak terima dipecat, kini tuntut gaji dan tunjangan Rp 8 miliar.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, kini memperjuangkan hak-haknya dengan menuntut pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 8 miliar yang tak kunjung ia terima.
Tuntutan tersebut ia tujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Andi Sudirman Sulaiman, usai diberhentikan dari jabatannya.
Abdul Hayat mengaku tidak menerima gaji dan tunjangan sejak diberhentikan pada Desember 2022 hingga Januari 2025.
Ia menilai keputusan pemberhentiannya sebagai Sekprov cacat secara administratif, dan karenanya membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Sejak Desember 2022 hingga Januari 2025, saya tidak menerima hak saya sebagai Sekda. Saya telah memenangkan semua proses hukum, bahkan hingga melawan keputusan Presiden,” ujarnya tegas di hadapan anggota dewan.
Baca juga: Sepak Terjang Andi Sudirman, Gubernur Sulawesi Selatan Pecat Abdul Hayat Gani, Dituntut Bayar Gaji
Gugatan yang ia layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membuahkan hasil.
PTUN mengabulkan tuntutannya, dan keputusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor 290/K/TUN/2024. Sengketa kepegawaian tersebut awalnya terdaftar sebagai perkara nomor 12/G/2023/PTUN.JKT.
Dengan dasar hukum yang telah berkekuatan tetap, Abdul Hayat menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata-mata opini pribadi.
“Saya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini bukan lagi opini pribadi, tetapi putusan yang wajib dijalankan,” katanya.
Perjalanan Karier Abdul Hayat Gani
Abdul Hayat Gani adalah birokrat senior asal Barru, Sulawesi Selatan, kelahiran 5 April 1965.
Ia dikenal luas saat menjabat sebagai Sekretaris Provinsi Sulsel pada masa pemerintahan Gubernur Nurdin Abdullah.
Namun, kariernya terhenti mendadak saat Andi Sudirman Sulaiman memecatnya dari jabatan Sekda.
Tidak terima, Abdul Hayat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dan menjalani proses hukum selama lebih dari setahun.
Selama periode tersebut, ia tidak mendapatkan gaji maupun kepastian posisi birokratis.
Sumber: Bangka Pos
| Silsilah Keluarga Romy Soekarno Mantan Suami Donna Harun yang Nikah Lagi, Ternyata Ipar Cita Citata |
|
|---|
| Pesona Elim Tyu Samba, Wawalkot Blitar Dipolisikan Soal Dugaan Tak Bayar Utang, Belum Genap 30 Tahun |
|
|---|
| Sosok Tom Liwafa, Anggota DPR Tak Gunakan Powernya, Pilih Mediasi saat Anak Dipukul Teman, Pengusaha |
|
|---|
| Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Disebut-sebut di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak |
|
|---|
| Sosok Dr Syamsulrizal Dekan FKIP Universitas Syiah Kuala Daftar Jadi Calon Rektor, Karir Mentereng |
|
|---|