Kabar Wilayah
Besaran UMK di Buleleng, Karangasem, Bangli, Jembrana, dan Klungkung yang Tak Ajukan UMK Mandiri
Meski upah minimum naik di sejumlah wilayah, Buleleng hingga Karangasem masih bertahan dengan angka standar karena tidak mengajukan UMK mandiri.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Tim TribunNewsmaker
Meski upah minimum naik di sejumlah wilayah seperti Badung dan Denpasar, Buleleng hingga Karangasem masih bertahan dengan angka standar karena tidak mengajukan UMK mandiri tahun ini. Berapa besarannya?
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Meski semangat kenaikan upah menyambut tahun 2025 terasa di sebagian besar wilayah Bali, ternyata masih ada lima kabupaten yang tidak mengajukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Alhasil, kelima daerah ini harus mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, yang ditetapkan secara seragam.
Istilah UMR (Upah Minimum Regional) yang dulu sering digunakan kini secara resmi digantikan menjadi:
- UMP (Upah Minimum Provinsi): Berlaku untuk seluruh provinsi.
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota): Dapat ditetapkan jika pemerintah kabupaten/kota mengajukan penetapan secara khusus ke gubernur.
Jika sebuah kabupaten tidak mengajukan UMK sesuai tenggat, maka secara otomatis akan mengikuti UMP yang ditetapkan oleh gubernur.
5 Kabupaten Bali Ini Ikut UMP Tanpa Penyesuaian
Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, telah menetapkan besaran UMP Bali tahun 2025 sebesar Rp 2.996.561. Angka ini juga menjadi nilai UMK otomatis bagi lima kabupaten berikut:
1. Kabupaten Buleleng
2. Kabupaten Karangasem
3. Kabupaten Klungkung
4. Kabupaten Bangli
5. Kabupaten Jembrana
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024, yang menegaskan bahwa daerah-daerah tersebut belum mengajukan UMK secara mandiri hingga batas waktu yang ditentukan.
Tujuan Penyamaan UMK dengan UMP
Kebijakan menyeragamkan UMK di lima kabupaten ini bertujuan untuk:
- Menjaga stabilitas ekonomi daerah.
- Memberikan jaminan upah layak bagi pekerja, terutama di wilayah dengan aktivitas ekonomi yang belum semasif Denpasar atau Badung.
Daftar Resmi UMK Bali 2025
Berikut adalah rincian UMK kabupaten/kota di Bali tahun 2025, termasuk wilayah yang berhasil menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP:
1. Kabupaten Badung: Rp 3.534.338,88
2. Kota Denpasar: Rp 3.298.116,50
3. Kabupaten Gianyar: Rp 3.119.080,00
4. Kabupaten Tabanan: Rp 3.102.520,45
5. Kabupaten lainnya mengikuti UMP: Rp 2.996.561,00
UMSK Bali 2025: Sektor Hotel dan Restoran Paling Tinggi
Tak hanya UMP dan UMK, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Pada 2025, UMSK mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, dengan nilai tertinggi pada sektor:
- Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
- Khususnya pada hotel dan restoran berskala besar
- Besarannya mencapai: Rp 3.569.682
Meski beberapa kabupaten belum mampu mengajukan UMK sendiri, kebijakan UMP yang merata tetap memberikan jaminan upah minimum bagi pekerja.
Pemerintah berharap di tahun-tahun mendatang, lebih banyak kabupaten dapat mengusulkan UMK sesuai dinamika ekonomi lokal masing-masing.