Bansos dan BLT
Cara Cairkan BSU Melalui Kantor Pos, Alternatif Bagi Pekerja yang Tak Punya Rekening di Bank Himbara
Inilah panduan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lewat PT Pos Indonesia atau Kantor Pos, dilengkapi dengan syaratnya.
Editor: Febriana
1. Verifikasi melalui laman resmi:
Akses situs: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
Isi data pribadi: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email;
Jika diminta pembaruan, masukkan informasi bank: nama bank, nama rekening, nomor rekening;
Centang kotak pernyataan dan klik "Kirim Data";
Lakukan konfirmasi dan tunggu keterangan bahwa data berhasil diperbarui.
2. Verifikasi melalui aplikasi JMO:
Masuk ke aplikasi JMO menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan;
Pilih menu “Profil Saya” atau “Pengkinian Data”;
Masukkan nomor rekening, nomor HP, dan email;
Verifikasi kembali data, lalu kirim.
Syarat jadi penerima BSU
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Tidak sedang menerima bansos program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
5. Bukan ASN, prajurit TNI dan anggota Polri
Demikian informasi mengenai cara cairkan BSU 2025 di Kantor Pos hingga syarat jadi penerimanya.
(TribunNewsmaker.com)(Kompas.com)