Program Kerja Kepala Daerah
Program Kerja Wali Kota Madiun Maidi, Aturan Larang Hajatan Konsep Prasmanan Demi Bebas Sampah 2027
Inilah program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi dan Bagus Panuntun.
Editor: Delta LP
Dengan kunjungan yang dilakukan, Maidi ingin mewujudkan salah satu rencana dalam mendukung program bebas sampah.
Yakni mengubah wajah TPA Winongo menjadi kawasan wisata edukatif berbasis lingkungan.
"Tumpukan sampah pasif yang sebelumnya menjadi persoalan kini tengah disiapkan menjadi landmark kota bernama Gunung Wisata," tuturnya.
"Kami ingin membuktikan bahwa bahkan tumpukan sampah bisa menjadi daya tarik wisata, asalkan dikelola dengan tepat," imbuh Maidi.
Menurutnya, konsep yang dikembangkan mencakup pemadatan dan pelapisan sampah, penanaman vegetasi hijau, serta pembangunan fasilitas umum seperti jalur pejalan kaki, lintasan off road, taman edukasi, hingga area santai untuk keluarga.
"Gunung Wisata ini diharapkan menjadi ruang publik yang tidak hanya memanjakan mata, tetapi juga menyampaikan pesan kuat tentang pentingnya pengelolaan sampah dan kesadaran lingkungan," paparnya.
Dirinya menyebut, program ini juga selaras dengan rencana desentralisasi pengolahan sampah melalui mesin pengolah mandiri di tingkat kecamatan.
"Jika seluruh infrastruktur rampung sesuai jadwal, maka pada 2027, TPA Winongo akan dihentikan operasionalnya sebagai tempat penampungan sampah, dan resmi dibuka sebagai kawasan wisata hijau," pungkasnya.
Sementara itu di Kabupaten Trenggalek, Pemkab menandatangani perjanjian sewa-menyewa lahan dengan PT Concentrix Industri Indonesia seluas 9,8 hektar di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jumat (13/6/2025).
Perjanjian sewa menyewa lahan tersebut merupakan langkah awal dari proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan kapasitas 35 Mega Watt.
PT Concentrix Industri Indonesia menyewa lahan milik Pemkab tersebut selama 30 tahun dengan skema 3 tahap dengan nilai sewa Rp 1,25 miliar setiap 10 tahun.

"Hari ini yang kita tanda tangani adalah perjanjian sewa menyewa lahan. 30 tahun yang di break down untuk 10 tahun pertama, 10 tahun kedua dan 10 tahun ketiga. Terus mereka membayar sewa selama 10 tahun pertama di awal," kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin usai menandatangani perjanjian sewa-menyewa di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jumat (13/6/2025).
Usai penandatanganan tersebut, pihak PT Concentrix Industri Indonesia langsung meninjau lokasi dan menyiapkan perencanaan pembangunan PLTSa.
Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin, melihat perjanjian sewa menyewa lahan tersebut menunjukkan komitmen yang serius dari PT Concentrix Industri Indonesia untuk mewujudkan PLTSa yang mampu mengelola sampah hingga 300 ton per hari.
"Mereka masih melakukan studi tapi sudah sepakat menyewa 10 tahun langsung dibayar di depan, ini menunjukkan komitmen bahwa beliau-beliau ingin mewujudkan investasi nya di Kabupaten Trenggalek," lanjut Mas Ipin.
Dulunya Pecinta Reptil, Bupati Indramayu Lucky Hakim Sebar Ular Koros ke Sawah, Ada Warga yang Resah |
![]() |
---|
Program Kerja Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Masih Cari Solusi Alternatif Atasi Sampah |
![]() |
---|
Program Kerja Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, Komitmen Bangun Kota Ramah Inklusi |
![]() |
---|
Program Kerja Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Bakal Bangun RS Khusus Penyakit Dalam |
![]() |
---|
Program Kerja Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, Tak Ada Skema 'Work Form Anywhere' untuk ASN |
![]() |
---|