Bansos dan BLT
Sudah Masuk Bulan Juli tapi Belum Dapat BSU Rp600 Ribu? Segera Cek Status Penerima, Bisa Lewat HP
Berikut ini panduan mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu yang telah berangsur disalurkan oleh pemerintah melalui Himbara.
Editor: Febriana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu telah berangsur disalurkan oleh pemerintah kepada para pekerja maupun buruh bergaji di bawah Rp3,5 juta sekaligus peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran dilakukan melalui rekening aktif di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), di antaranya BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri.
Namun hingga kini masuk bulan Juli 2025, masih banyak pekerja yang belum menerima BSU Rp600 ribu.
Lantas, sudahkah anda mengetahui status penerima BSU?
Jika Anda tidak tahu, apakah Anda termasuk dalam penerima BSU atau tidak, Anda bisa memeriksanya melalui laman resmi yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di bsu.kemnaker.go.id.
Cara cek status penerima BSU
Berikut tata cara memeriksa status penerima BSU di laman resmi Kemenaker:
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id
- Pada menu di atas layar, pilih "Cek NIK"
- Masukkan NIK yang tertera pada KTP
- Tulis kode keamanan/captcha sesuai pada layar
- Klik "Cek Status"
- Akan muncul status penerima BSU di bawah keterangan "Cek Status".
Jika Anda termasuk dalam penerima BSU, maka muncul keterangan yang berbunyi: "NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Namun, jika Anda tidak termasuk dalam penerima BSU, akan muncul keterangan yang berbunyi: "Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."

Syarat penerima BSU 2025
Sebagaimana diatur pada Permenaker 5 Tahun 2025, persyaratan penerima BSU tahun ini adalah:
1. Pekerja/buruh
2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025
4. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau gaji/upah lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.