Banso dan BLT
Jangan Panik, Ini Langkah Jika Status BSU Rp600 Ribu Tiba-tiba Berubah Menjadi Tidak Memenuhi Syarat
Penyaluran BSU Rp600 ribu kepada pekerja maupun buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta masih terus dilakukan. Kemnaker jelaskan soal perubahan status.
Editor: Febriana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah senilai Rp600 ribu masih terus disalurkan.
Penyaluran melalui Himpunan Bank Milik Negara, di antaranya BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Penerima BSU merupakan pekerja maupun buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan wajib sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat lainnya adalah tidak termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan dan bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Namun, sejumlah pekerja mendapati status mereka berubah menjadi tidak memenuhi syarat BSU saat melakukan pengecekan ulang di https://bsu.kemnaker.go.id/, padahal sebelumnya dinyatakan layak menerima bantuan.
Lantas, kenapa status BSU 2025 tiba-tiba berubah menjadi memenuhi syarat? Berikut penjelasan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kenapa status BSU 2025 tiba-tiba berubah menjadi tidak memenuhi syarat?
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, perbedaan status terjadi karena proses verifikasi dan penyaluran BSU dilakukan secara bertahap.
Karena alasan itulah, status penerima dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut.
Sunardi menjelaskan, informasi yang valid mengenai penyaluran BSU 2025 akan diperbarui secara berkala mengikuti proses pencairan bantuan ini yang dilakukan secara bertahap.
“Hingga saat ini belum ada final update karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari Bank yang berjalan secara dinamis,” ujar Sunardi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
“Disarankan untuk rutin mengecek secara berkala pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/,” tambahnya.
Apa yang harus dilakukan jika status BSU 2025 berubah jadi tidak memenuhi syarat?
Sunardi mengatakan, jika status BSU 2025 berubah menjadi tidak memenuhi syarat padahal sebelumnya sudah dinyatakan menerima bantuan, pekerja perlu memastikan kembali keaktifan status peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kapan BSU Rp600 Ribu untuk Guru Honorer Cair? Kemenag Bocorkan Jadwalnya, Simak Syarat Penerima

Cara lainnya adalah menghubungi HRD atau perusahaan untuk memastikan bahwa data telah dilaporkan dengan benar.
Jika masih dirasa janggal, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker di nomor 1500-630.
Berdasarkan data Kemenaker, BSU tahap pertama sudah disalurkan kepada 2.450.068 per Selasa (24/6/2025).
Kemenaker kembali menyalurkan tahap pertama kepada 3.648.408 pekerja pada Sabtu (29/6/2025).
“Sisanya 49.428 masih dalam proses penyaluran,” ujar Sunardi.
Kapan BSU tahap 2 cair?
Sunardi belum bisa memastikan kapan BSU tahap 2 cair. Ia hanya mengatakan, BSU dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Penyaluran BSU juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Kemenaker Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.
Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan proses penyaluran sesuai dengan ketentuan di atas.
(TribunNewsmaker.com)(Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Jangan Panik, Ini Langkah Jika Status BSU Rp600 Ribu Tiba-tiba Berubah Menjadi Tidak Memenuhi Syarat |
![]() |
---|
Daftar 50 Desa Penerima Bansos Dana Desa 2025 Terbanyak di Klaten Jateng, Total Bantuan Rp370 Miliar |
![]() |
---|
Dana Bansos PIP 2025 Segera Disalurkan, Cek di pip.kemdikbud.go.id Pastikan Dana Bantuan Cair |
![]() |
---|
Hanya Modal Nomor Induk Kependudukan Kini Berobat Bisa Gratis Tanpa Tunjukan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Syarat Penerima Bansos PIP 2025, Cek di pip.kemdikbud.go.id Pastikan Dana Rp 1 Juta Masuk Rekening |
![]() |
---|