Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Komdigi Berangkatkan 47 Orang Umrah Pakai Uang Judol

Berikut sosok dan profil Rajo Emirsyah, eks pegawai Kementerian Komdigi berangkatkan 47 orang pakai uang judol, mantan residivis.

Editor: ninda iswara
Kompas/ Baharuddin Al Farisi | Tribunnews
PROFIL RAJO EMIRSYAH - Rajo Emirsyah merupakan mantan pegawai Kementerian Komdigi. Kini ia menjadi terdakwa kasus situs judi online. 

Dalam keterangannya, Rajo mengaku pernah mengirim laporan resmi kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi melalui Inspektur Jenderal Arief Tri Hardiyanto.

Laporan itu berisi data aliran dana mencurigakan dan nama-nama pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pengamanan situs judi online.

“Saya tuangkan di surat untuk Pak Menteri, saya kirim PDF-nya ke Pak Arif, hardcopy-nya saya titip ke rumah dinas melalui sekuriti,” jelasnya di persidangan.

Namun sayangnya, laporan tersebut tidak membuahkan hasil. Rajo menambahkan bahwa salah satu nama yang ia sebut dalam laporan, yakni Taruli, hanya diganti dari posisinya tanpa ada proses hukum.

Ironisnya, pengganti Taruli, yaitu Denden Imadudin Soleh, kini juga ikut terseret sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.

Baca juga: Sosok & Profil Budi Arie, Menteri Koperasi Diduga Dapat Jatah Kasus Pengamanan Situs Judol, Perannya

PROFIL RAJO EMIRSYAH - Rajo Emirsyah merupakan mantan pegawai Kementerian Komdigi. Kini ia menjadi terdakwa kasus situs judi online.
PROFIL RAJO EMIRSYAH - Rajo Emirsyah merupakan mantan pegawai Kementerian Komdigi. Kini ia menjadi terdakwa kasus situs judi online. (Kompas/ Baharuddin Al Farisi | Tribunnews)

Jejak Masa Lalu: Residivis Penggelapan Mobil

Kasus kali ini bukanlah kali pertama Rajo berurusan dengan hukum.

Ia ternyata merupakan mantan narapidana kasus penggelapan mobil pada tahun 2012 dan pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bogor.

Kini, Rajo Emirsyah kembali menghadapi dakwaan berat.

Ia dituduh melanggar Pasal 3, 4, dan 5 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bersama dua terdakwa lainnya, Darmawati dan Adriana Angela Brigita, Rajo harus mempertanggungjawabkan tindakannya dalam praktik pencucian uang yang berasal dari hasil melindungi situs-situs judi online ilegal.

(TribunNewsmaker/Bangkapos)

Sumber: Bangka Pos
Tags:
Rajo Emirsyahjudi onlineBudi ArieKomdigi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved