Breaking News:

CPNS 2025

Boleh Kerja WFH hingga WFA, Segini Gaji PNS 2025 Lengkap dengan Tunjangan Bagi Seluruh ASN

Boleh WFH hingga WFA, segini gaji ASN 2025 lengkap dengan tunjangan bagi semua ASN.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
ILUSTRASI ASN - ASN kini bisa WFH hingga WFA. Foto dokumen Tribun Bali. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Boleh WFH hingga WFA, segini gaji ASN 2025 lengkap dengan tunjangan.

Kabar baik untuk ASN karena kini bisa bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH).

Bahkan ASN kini boleh Work From Anywhere (WFA).

Apakah WFH / WFA mempengaruhi gaji PNS? Berikut nilai gaji PNS yang berlaku hingga Juni 2025 ini?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan peraturan baru yang memperbolehkan ASN / PNS bekerja di mana saja.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menjelaskan, fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” jelasnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (19/6).

Baca juga: Program Kerja Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, Tak Ada Skema Work Form Anywhere untuk ASN

Berdasarkan penelusuran KONTAN, pada Permen PANRB 4/2025 menjelaskan fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, individu serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Namun, ini juga mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan keadaan khusus pegawai ASN. Selain itu, juga mempertimbangkan predikat kinerja pegawai dan kebijakan langsung atasan.

Sementara itu, di dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa fleksibel kerja meliputi fleksibel secara lokasi dan secara waktu.

Lalu di Pasal 12 disebutkan bahwa fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor, di rumah atau tempat tinggal pegawai, serta di lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Sementara itu, di Pasal 17 dijelaskan bahwa fleksibel secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja.

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN).
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN). (Dok. Kemenpar RI)

Daftar gaji PNS 2025

Tidak ada penjelasan resmi pemerintah terkait dampak WFA & WFH terhadap gaji PNS. Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024.

Halaman
123
Tags:
gaji pns naikASNPNSgaji pns
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved