Breaking News:

MPLS 2025

Catat! Inilah 4 Larangan Resmi Selama MPLS Ramah 2025 dari Kemendikdasmen

Panduan resmi MPLS 2025 menegaskan sejumlah larangan untuk menjaga kenyamanan siswa baru. Jangan sampai kena sanksi!

TribunNewsMaker.com/Imaged by AI
Panduan resmi MPLS 2025 menegaskan sejumlah larangan untuk menjaga kenyamanan siswa baru. Jangan sampai kena sanksi! 

Panduan resmi MPLS 2025 menegaskan sejumlah larangan untuk menjaga kenyamanan siswa baru. Jangan sampai kena sanksi!

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Supaya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 berjalan aman, ramah, dan mendidik, Kemendikdasmen sudah menetapkan sejumlah aturan penting.

Larangan-larangan ini tertuang dalam panduan resmi MPLS 2025 yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen, dan bertujuan mencegah segala bentuk perpeloncoan, kekerasan, maupun aktivitas tak mendidik lainnya.

Bahkan, jika ada pihak yang nekat melanggar, sanksi tegas siap dijatuhkan.

Lalu, apa saja sih yang dilarang selama MPLS berlangsung?

Yuk, simak daftar lengkapnya berikut ini!

4 Larangan Selama MPLS Ramah 2025 

1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan

Salah satu larangan selama MPLS 2025 yaitu tidak memberikan tugas yang tak relevan.

Murid baru yang mengikuti MPLS hanya diberikan tugas yang memiliki nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan.

Pemberian tugas yang berbentuk merendahkan martabat dan hak anak, serta tidak menjunjung tinggi nilai karakter merupakan hal yang dilarang pada MPLS Ramah.

2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan

Segala aktivitas yang menjurus pada tindak kekerasan dilarang pada MPLS 2025.

Sesuai dengan Filosofi utama MPLS Ramah yaitu kegiatan edukatif tanpa perpeloncoan.

Oleh sebab itu, semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang.

Panitia juga dilarang memberi hukuman yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan.

Contoh tindakan dan kegiatan dimaksud mencakup bentakan, cacian, ejekan, perundungan, sentuhan fisik yang tidak pantas, atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental murid.

Halaman
12
Tags:
MPLS 2025MPLS2025Masa Pengenalan Lingkungan SekolahKemendikdasmenKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah4 Larangan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved