Breaking News:

MPLS 2025

Catat! Inilah 4 Larangan Resmi Selama MPLS Ramah 2025 dari Kemendikdasmen

Panduan resmi MPLS 2025 menegaskan sejumlah larangan untuk menjaga kenyamanan siswa baru. Jangan sampai kena sanksi!

TribunNewsMaker.com/Imaged by AI
Panduan resmi MPLS 2025 menegaskan sejumlah larangan untuk menjaga kenyamanan siswa baru. Jangan sampai kena sanksi! 

3. Kegiatan MPLS Ramah tanpa Pengawasan Guru

Guru wajib mengawasi dan mendampingi seluruh kegiatan MPLS Ramah, baik yang dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan.

Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.

4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan

Segala atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dilarang.

Atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran dilarang karena dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi psikologis murid.

Beberapa contoh atribut yang dilarang, antara lain:

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  • Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  • Alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Itulah sejumlah larangan selama MPLS ramah 2025 yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen

(TribunNewsMaker.com/Arsy/Sonora.ID/Syahidah Izzata Sabiila)

Tags:
MPLS 2025MPLS2025Masa Pengenalan Lingkungan SekolahKemendikdasmenKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah4 Larangan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved