Breaking News:

Sosok

Deretan Kasus Hukum Dahlan Iskan, Kasus Gardu Induk, Korupsi Mobil Listrik & LNG, Tersangka TPPU

Berikut deretan kasus hukum yang pernah menjerat Dahlan Iskan, kasus gardu induk, korupsi mobil listrik & LNG, kini tersangka TPPU.

Editor: ninda iswara
Surya/ Ahmad Zaimul Haq
KASUS DAHLAN ISKAN - Deretan kasus hukum yang pernah menjerat Dahlan Iskan, kasus gardu induk, korupsi mobil listrik & LNG, kini tersangka TPPU. 

Kasus pertama muncul ketika Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PLN.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2015, terkait proyek pembangunan 21 gardu induk di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang berlangsung antara tahun anggaran 2011 hingga 2013.

Proyek tersebut semula direncanakan dengan nilai investasi mencapai Rp1 triliun.

Namun, menurut audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, negara mengalami kerugian hingga Rp33,2 miliar karena dari 21 gardu yang direncanakan, hanya lima yang selesai dibangun hingga masa kontrak berakhir pada 2013.

Merasa tidak bersalah, Dahlan saat itu meluncurkan situs gardudahlan.com sebagai bentuk keterbukaan informasi dan klarifikasinya kepada publik.

Ia juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 5 Agustus 2015, hakim tunggal Lendriaty Janis menyatakan penetapan tersangka terhadap Dahlan tidak sah.

Kejaksaan dianggap belum cukup melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti sebelum menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

"Permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Hakim Janis kala itu.

2. Kasus Pelepasan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU)

Masalah hukum kembali menghampiri Dahlan, kali ini terkait pelepasan aset milik BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), saat ia menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut.

Dahlan dinyatakan bersalah dalam penjualan aset PWU di Tulungagung dan Kediri yang dianggap melanggar peraturan.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.

Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.

Namun, dengan pertimbangan kondisi kesehatan (Dahlan diketahui pernah menjalani transplantasi hati dan menderita hipertensi), Kejati Jatim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Dahlan IskanMenteri BUMN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved