Breaking News:

Sosok

Deretan Kasus Hukum Dahlan Iskan, Kasus Gardu Induk, Korupsi Mobil Listrik & LNG, Tersangka TPPU

Berikut deretan kasus hukum yang pernah menjerat Dahlan Iskan, kasus gardu induk, korupsi mobil listrik & LNG, kini tersangka TPPU.

Editor: ninda iswara
Surya/ Ahmad Zaimul Haq
KASUS DAHLAN ISKAN - Deretan kasus hukum yang pernah menjerat Dahlan Iskan, kasus gardu induk, korupsi mobil listrik & LNG, kini tersangka TPPU. 

Akhirnya, Dahlan hanya menjalani status sebagai tahanan kota.

Tak tinggal diam, Dahlan mengajukan banding. Pada 21 April 2017, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding tersebut dan membebaskannya dari semua dakwaan.

Jaksa sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun upaya itu kandas karena MA memutuskan untuk menguatkan vonis bebas dari Pengadilan Tinggi.

Kasus terbaru ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang melibatkan Dahlan Iskan.

Meski begitu, proses hukum masih terus berjalan dan publik akan menanti perkembangan selanjutnya, termasuk klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Baca juga: Sosok & Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel 3 Kali Tersangka Korupsi, Padahal Masih Dibui

PROFIL DAHLAN ISKAN - Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat, penggelapan dan pencucian uang.
PROFIL DAHLAN ISKAN - Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat, penggelapan dan pencucian uang. (Tribunnews/ Irwan Rismawan)

3. Kasus Korupsi Mobil Listrik

Dahlan Iskan kembali terjerat kasus korupsi terkait pengadaan mobil listrik untuk Konferensi APEC di Bali pada Oktober 2013 lalu saat dia masih menjabat sebagai Menteri BUMN.

Adapun kasus ini berawal dari kesepakatan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp32 miliar yaitu BRI, PGN, dan Pertamina.

Lalu, ketika itu, PT Sarimas Ahmadi Pratama ditunjuk sebagai pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Namun, mobil listrik tersebut ternyata dianggap tidak memenuhi kualifikasi bagi peserta APEC.

Kemudian, mobil itu diserahkan ke beberapa universitas untuk dijadikan bahan penelitian.

Akibatnya, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmad, ditetapkan menjadi tersangka dan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara pada Maret 2016 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terkait kasus ini, Dahlan lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Namun, pada 14 Maret 2017, permohonan itu ditolak oleh hakim tunggal, Made Sutrisna.

Adapun alasannya, Dahlan dinilai memiliki keterkaitan dengan korupsi mobil listrik tersebut dengan dua bukti yang cukup.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Dahlan IskanMenteri BUMN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved