Breaking News:

Sosok

Sosok Zaki Fasa Idan, Bocah SD di Indramayu yang Dapat Bantuan dari Dedi Mulyadi Usai Digugat Kakek

Kisah pilu Zaki Fasa Idan (12), bocah SD asal Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri, menyentuh hati publik. 

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | TribunJabar
KAKEK GUGAT CUCU - Kisah pilu Zaki Fasa Idan (12), bocah SD asal Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri, menyentuh hati publik.  

Gugatan ini diketahui sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Heryatno pun berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Adrian Anju Purba mengatakan, perkara tersebut sudah disidangkan pertama pada 2 Juli 2025.

Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak hadir. Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Ibu ZI) dan dua (kakak ZI).

Sidang itu pun akan dijadwalkan lagi pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujarnya.

Pesan Bijak Dedi Mulyadi

Saat bertemu langsung Zaki dan keluarga, Dedi Mulyadi memberikan bantuan lewat pengacara untuk menyelesaikan konflik keluarga tersebut.

Dedi menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah. 

Bantuan pendampungan hukum itu, kata Dedi Mulyadi murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.

Gubernur Jabar itu pun menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi sebagai pengacara yang tulus membantu perjuangan hukum Zaki dan keluarganya.

“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar Dedi Mulyadi

Meski begitu, Dedi Mulyadi memberikan pesan bijak kepada keluarga Zaki.

Jika nanti hasil persidangan tidak berpihak kepada keluarga Zaki, iam enyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut.

Hal itu dilakukan demi menghindari konflik yang berlarut-larut.

“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.

Sosok Zaki

Diketahui Zaki Fasa Idan merupakan bocah laki-laki berusia 12 tahun.

Di usianya yang masih belia, Zaki kini dihadapkan pada konflik keluarga sengketa rumah dengan kakeknya sendiri.

Zaki serta keluarganya digugat oleh kakeknya atas hak kepemilikan rumah yang sebelumnya ditempatinya bersama almarhum ayahnya bernama Suparto.

Zaki merupakan murid SD kelas 5 di Kabupaten Indramayu.

Ia tinggal di rumah yang ditempati bersama ibunya Rastiah (37) dan kakaknya Heryatno (20).

Zaki dan keluarganya itu tinggal di rumah sederhana di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

(TribunNewsmaker.com/TribunJabar.id)

Tags:
Zaki Fasa IdanIndramayuDedi Mulyadikakekcucu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved