Breaking News:

Bansos dan BLT

BSU 2025 Rp600 Ribu Belum Cair? Ini 3 Alasan Kemnaker, Pegawai Solo & Klaten Cek Status Rekening

Penyebab BSU 2025 Rp600 ribu tidak kunjung cair? simak 3 alasan Kemnaker, segera cek status rekeningmu.

|
Freepik.com
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Inilah penyebab BSU 2025 Rp600 ribu tidak kunjung cair. 

BSU 2025 Rp600 Ribu Tidak Kunjung Cair? Simak 3 Alasan Kemnaker, Segera Cek Status Rekeningmu

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan resmi terkait alasan mengapa sebagian pekerja belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Penjelasan tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi mereka, yaitu @kemnaker, pada hari Selasa, 8 Juli 2025, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Dalam unggahan tersebut, Kemnaker menyoroti tiga penyebab utama yang menjadi alasan dana BSU belum juga masuk ke rekening sejumlah pekerja.

"BSU nggak muncul di rekening? Coba cek ini dulu," tulis Kemnaker dalam unggahannya, yang langsung menarik perhatian para pekerja di seluruh Indonesia.

Pesan singkat tersebut menjadi pembuka penjelasan yang sangat penting agar para pekerja bisa segera mengetahui status dan kendala pencairan bantuan mereka.

Kemnaker menjelaskan bahwa penyebab pertama keterlambatan adalah karena ada pekerja yang belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam Permenaker tersebut dijelaskan secara rinci kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang dapat ditetapkan sebagai penerima BSU tahun ini.

Jika satu saja syarat tidak terpenuhi, maka secara otomatis status penerima tidak akan bisa ditetapkan oleh sistem.

Baca juga: BSU 600 Ribu Tak Juga Cair, Bisa Jadi karena Terdaftar PKH, Ini Cara Cek Penerima di Situs Kemensos

PENCARIAN BSU 2025 - Ilustrasi pemberian bantuan uang tunai kepada masyarakat.
PENCARIAN BSU 2025 - Ilustrasi pemberian bantuan uang tunai kepada masyarakat. (Kompastv/Ant)

Penyebab kedua adalah karena ada pekerja yang ternyata sudah menerima bantuan sosial lainnya di tahun yang sama, misalnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemnaker menegaskan bahwa BSU tidak diberikan secara ganda, sehingga siapa pun yang tercatat sebagai penerima bantuan lain tidak lagi bisa menerima BSU.

Hal ini dilakukan untuk menjaga pemerataan bantuan dan mencegah adanya tumpang tindih dalam pemberian dana bantuan dari pemerintah.

Sementara itu, faktor ketiga yang sering menjadi penyebab adalah adanya masalah pada data rekening milik pekerja yang bersangkutan.

Masalah tersebut bisa berupa rekening yang sudah tidak aktif (dormant), kesalahan dalam pengisian data rekening, hingga rekening yang terblokir oleh pihak bank.

Namun, bagi pekerja yang sebenarnya telah memenuhi seluruh persyaratan dan hanya terkendala di bagian rekening, Kemnaker memastikan ada solusi lain yang bisa ditempuh.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
BSUBantuan Subisidi UpahKemnakerrekening
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved