Breaking News:

Korupsi di Kemendikbud

Menerka Kemungkinan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Kemendikbud, Siap Diperiksa Lagi

Nama Nadiem Makarim terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Editor: Delta LP
Tribunnews/Jeprima
NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai mejalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 12 jam Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses huk 

Nadiem Makarim Sempat Minta Pemeriksaan Diundur

Terkait pemeriksaan ini, sejatinya penyidik sudah menjadwalkan memanggil Nadiem pada Selasa 8 Juli 2025.

Akan tetapi mantan bos Gojek itu batal hadir dan meminta penundaan.

NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim setelah mejalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 12 jam Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim setelah mejalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 12 jam Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum. (Tribunnews/Jeprima)

Status Nadiem Makarim Bisa Naik Jadi Tersangka

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). 

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Sementara, Nadiem Makarim telah diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (23/6/2025) malam.

Kini, Kejagung RI juga telah mencekal Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Sebelumnya, beberapa staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri, yakni FH, JT, dan IA telah diperiksa Kejagung RI. 

Penyidik Kejagung RI juga telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada 21 dan 23 Mei 2025.

Menurut Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamhaji, status Nadiem Makarim bisa naik dari saksi menjadi tersangka.

Namun, penetapan status tersangka harus memenuhi sejumlah syarat.

Hal ini disampaikan Rustamhaji saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum: Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Laptop yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (30/6/2025). 

Awalnya, Rustamhaji menerangkan apa itu saksi.

"Jadi, kalau dalam konteks hukum acara pidana, yang namanya saksi itu kan orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri suatu buatan atau suatu tindak pidana." kata Rustamhaji.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nadiem MakarimKemendikbuddugaan korupsi di KemendikbudKejagungkorupsi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved