Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Dwi Sudarsono, Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Eks Petinggi Pertamina, Ini Perannya

Simak sosok Dwi Sudarsono, VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina, kini jadi tersangka korupsi minyak mentah.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Irwan Rismawan
KORUPSI MINYAK MENTAH - VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2019-2020 Dwi Sudarsono mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Dwi Sudarsono kini tengah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) serta subholding kontraktor kontrak kerja sama untuk periode 2018 hingga 2023.

Dwi, yang pernah menjabat sebagai Vice President Product Trading di Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina pada 2019–2020, menjadi salah satu dari sembilan tersangka baru yang diumumkan oleh Kejagung.

Selain dirinya, delapan orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Sosok & Profil Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Punya Perkebunan Kelapa Sawit

Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan Ratusan Saksi

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis, 10 Juli 2025, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 273 saksi dan 16 ahli.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," ujar Qohar.

Hasil pemeriksaan mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain dalam skema korupsi yang merugikan negara ini.

Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik memperkuat dugaan bahwa perbuatan melawan hukum dilakukan secara sistematis oleh oknum-oknum dari internal Pertamina dan anak perusahaannya.

Peran Dwi Sudarsono dalam Dugaan Korupsi

Meski profil Dwi Sudarsono belum banyak diketahui publik, perannya dalam kasus ini cukup signifikan.

Bersama dengan tersangka lain, ia diduga terlibat dalam ekspor penjualan minyak mentah yang seharusnya menjadi bagian negara dan anak perusahaan hulu PT Pertamina pada tahun 2021.

Ia disebut-sebut bekerja sama dengan dua tersangka yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan, yakni Sani Dinar Saifuddin (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional).

Pasal yang Dilanggar dan Status Penahanan

Kesembilan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pertaminaminyak mentahkorupsi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved