Sosok
Sosok & Profil Dwi Sudarsono, Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Eks Petinggi Pertamina, Ini Perannya
Simak sosok Dwi Sudarsono, VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina, kini jadi tersangka korupsi minyak mentah.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Dwi Sudarsono kini tengah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) serta subholding kontraktor kontrak kerja sama untuk periode 2018 hingga 2023.
Dwi, yang pernah menjabat sebagai Vice President Product Trading di Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina pada 2019–2020, menjadi salah satu dari sembilan tersangka baru yang diumumkan oleh Kejagung.
Selain dirinya, delapan orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Sosok & Profil Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Punya Perkebunan Kelapa Sawit
Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan Ratusan Saksi
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis, 10 Juli 2025, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 273 saksi dan 16 ahli.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," ujar Qohar.
Hasil pemeriksaan mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain dalam skema korupsi yang merugikan negara ini.
Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik memperkuat dugaan bahwa perbuatan melawan hukum dilakukan secara sistematis oleh oknum-oknum dari internal Pertamina dan anak perusahaannya.
Peran Dwi Sudarsono dalam Dugaan Korupsi
Meski profil Dwi Sudarsono belum banyak diketahui publik, perannya dalam kasus ini cukup signifikan.
Bersama dengan tersangka lain, ia diduga terlibat dalam ekspor penjualan minyak mentah yang seharusnya menjadi bagian negara dan anak perusahaan hulu PT Pertamina pada tahun 2021.
Ia disebut-sebut bekerja sama dengan dua tersangka yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan, yakni Sani Dinar Saifuddin (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional).
Pasal yang Dilanggar dan Status Penahanan
Kesembilan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Tribunnews.com
Sosok Muazin Salat Jumat Pestapora, Vokalis Band & Adik Aktor, Sempat Tersandung Narkoba, Profilnya |
![]() |
---|
Sosok Bambang Sutantio, Pendiri Cimory, Wirausaha dari Nol, Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia |
![]() |
---|
Profil Nono Anwar Makarim, Ayah Nadiem Makarim Dulu Pejabat KPK, Pernah jadi Bosnya Hotman Paris |
![]() |
---|
Sosok Pendukung Polisi yang Lindas Ojol, Ogah Minta Maaf ke Keluarga Affan: Tak Punya Niat Jahat |
![]() |
---|
Sepak Terjang Arif Budimanta, Eks Stafsus Presiden Era Jokowi Meninggal Dunia, Dulu Ketua DPP PDIP |
![]() |
---|