Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Dwi Sudarsono, Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Eks Petinggi Pertamina, Ini Perannya

Simak sosok Dwi Sudarsono, VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina, kini jadi tersangka korupsi minyak mentah.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Irwan Rismawan
KORUPSI MINYAK MENTAH - VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2019-2020 Dwi Sudarsono mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). 

Namun, satu tersangka atas nama Riza hingga kini belum ditahan karena diketahui masih berada di Singapura.

Kejaksaan menyebut bahwa proses pengejaran terhadapnya sedang berlangsung.

Berikut ini, sembilan tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk Pertamina:

- VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015: Alfian Nasution (AN)
- Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014: Hanung Budya Yuktyanta (HB)
- VP Intermediate Supply PT Pertamina 2017-2018: Toto Nugroho (TN)
- VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020: Dwi Sudarsono (SD)
- Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina: Arief Sukmara (AS)
- SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018-2020: Hasto Wibowo (HW)
- Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading 2019-2021: Martin Haendra Nata (MH)
- Beneficial Owner atau Penerima Manfaat PT Orbit Terminal Merak: Muhammad Riza Chalid (MRC)

Baca juga: Sosok & Profil Alfian Nasution, Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Pernah Disinggung Ahok

KORUPSI MINYAK MENTAH - VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2019-2020 Dwi Sudarsono mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
KORUPSI MINYAK MENTAH - VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2019-2020 Dwi Sudarsono mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Tribunnews/ Irwan Rismawan)

Peran Para Tersangka 

Dalam jumpa pers, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung menjelaskan peran dari masing-masing tersangka di kasus Pertamina ini. 

Abdul Qohar menyebut, AN memiliki sejumlah peran, seperti melakukan penyewaan terminal BBM dari PT Orbit Terminal Merak dengan cara melawan hukum yaitu menghilangkan hak kepemilikan dari PT Pertamina dan harga yang tinggi di dalam kontrak pengadaan.

Lalu, AN bekerjasama dengan tersangka HB untuk melakukan penunjukan langsung kerjasama sewa terminal BBM Merak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"(AN) melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5 per kiloliter dengan menghilangkan skema pemilikan aset PT OTM," jelas Qohar.

AN juga memiliki peran terkait penjualan solar di bawah harga dasar kepada pihak BUMN dan swasta.

Ia turut berperan dalam penyusunan kompensasi tinggi untuk Pertalite yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara, HB melakukan kerjasama dengan AN terkait penunjukan langsung kerjasama sewa terminal BBM Merak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"(HB) Melakukan penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas obyek sewa Terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak atau perjanjian," jelas Qohar.

Kemudian, tersangka TN memiliki peran untuk menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang demut atau suplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang.

Adapun seluruh suplier itu, masih dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pertaminaminyak mentahkorupsi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved