Breaking News:

MPLS 2025

Jingle MPLS 2025 'Hari Baru' Resmi Dirilis, Cek Link Downloadnya! Jangan sampai Nggak Hafal!

Sambut tahun ajaran baru 2025 dengan semangat lewat lagu jingle "Hari Baru". Lagu MPLS Ramah 2025 ini diciptakan untuk menyemarakkan kegiatanmu!

TribunNewsMaker.com/Imaged by AI
Sambut tahun ajaran baru 2025 dengan semangat lewat lagu jingle "Hari Baru". Lagu MPLS Ramah 2025 ini diciptakan untuk menyemarakkan kegiatanmu! 

Ketiga, melaksanakan kegiatan MPLS tanpa pengawasan guru.  

Seluruh kegiatan MPLS Ramah wajib berada dalam pengawasan guru. Jika dilakukan di luar lingkungan sekolah, kegiatan harus diketahui dan mendapat izin tertulis dari orang tua/wali murid.

Keempat, menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Atribut yang dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, atau berdampak negatif pada psikologis murid tidak diperbolehkan digunakan dalam kegiatan MPLS.

(TribunNewsMaker.com/Muthiara 'Arsy/Tribunnews.com/Latifah/Rizki Sandi Saputra)

Tags:
MPLS RamahMPLS 2025MPLS2025KemendikdasmenKementerian Pendidikan Dasar dan MenengahHari BaruJingle MPLS Ramah 2025
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved