Alasan Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung: Kurang Bukti
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum ditetapkan menjadi tersangka
Editor: galuh palupi
"Terima kasih sekali lagu untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Nadiem sudah diperiksa oleh Kejagung sebanyak dua kali.
Baca juga: Isu Nadiem Makarim Buron di Kasus Laptop Rp10 T Bikin Heboh, Ini Penjelasan Resmi Kejagung
4 Tersangka Ditetapkan, Termasuk Eks Stafsus Nadiem

Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mega korupsi ini.
Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah; Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat jadi Mendikbudristek, Jurist Tan; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Adapun duduk perkara terkait kasus ini berawal ketika Jurist Tan diduga sudah merencanakan adanya proyek pengadaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek sejak Agustus 2019.
Bahkan, Jurist sudah membuat grup perpesanan WhatsApp terkait proyek tersebut saat Nadiem masih menjabat sebagai bos Gojek pada 2019.
Jurist memiliki peran yang cukup vital dalam pengadaan proyek ini karena menjadi sosok yang melobi Ibrhaim Arief untuk dijadikan konsultan.
"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," kata Qohar pada kesempatan yang sama.
Setelah adanya lobi tersebut, Ibrahim Arief mengarahkan tim teknis untuk menerbitkan kajian soal pengadaan laptop berbasis operating system (OS) Chromebook.
Lalu, Qohar menuturkan dalam pertemuan via daring yang turut dihadiri Nadiem yang sudah menjadi Mendikbudristek pada 17 April 2020, Ibrahim diduga memengaruhi tim teknis agar mendemonstrasikan Chromebook untuk pengadaan laptop.
Beberapa pekan setelahnya, Nadiem disebut langsung memerintahkan adanya pengadaan laptop menggunakan OS Chromebook.
Baca juga: Sosok & Profil Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Suaminya Berpeluang Diperiksa Kejagung
Selanjutnya, Sri Wahyuningsih selaku Dirjen meminta tim teknis agar segera menyelesaikan kajian teknis terkait proyek tersebut.
Senada dengan Ibrahim, dia diduga memerintahkan agar proyek ini menggunakan OS Chromebook meski belum ada pengadaannya.
Lalu, Sri diduga turut mengganti Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena dianggap tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem.
Sumber: Tribunnews.com
Diisukan Terima Tunjangan Rp33 Miliar Usai Menjabat Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi: Sejak Awal Terbuka |
![]() |
---|
Potret Dayang Donna Putri Mantan Gubernur Kaltim Berbaju Oranye, Resmi Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Segini Gaji Purbaya Yudhi Sadewa saat Jadi Ketua LPS, Jauh Lebih Besar daripada Gaji Sebagai Menkeu! |
![]() |
---|
Peduli Pendidikan, Ferry Irwandi Pernah Sumbangkan Adsense untuk Beasiswa, Kini Mau Bikin Kampus! |
![]() |
---|
Sosok Prof Wening Udasmoro Wakil Rektor UGM, Digugat Karena Belum Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Asli |
![]() |
---|