Breaking News:

Alasan Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung: Kurang Bukti

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum ditetapkan menjadi tersangka

Editor: galuh palupi
Capture YouTube Tribun Sumsel
KASUS KORUPSI CHROMEBOOK - Capture YouTube Tribun Sumsel menampilkan konferensi pers Kejagung. Nadiem Makarim belum ditetapkan tersangka kasus korupsi chromebook karena kurangnya bukti 

"Bahwa SW memerintahkan Wayu Hariadi selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi sistem informasi pengadaan sekolah dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudtistek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan kolektor 1 unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari Persatuan Pendidikan Kemendikbudristek," kata Qohar.

Sri lantas diduga membuat petunjuk pelaksanaan pada tahun 2021 untuk pengadaan laptop Chromebook 2021-2022.

Sementara, peran Mulyatsyah adalah memerintahkan PPK bernama Harnowo Susanto agar memilih salah satu penyedia laptop yang dapat melakukan penginstalan dengan menggunakan OS Chromebook pada 30 Juni 2022.

NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai mejalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 12 jam Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai mejalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 12 jam Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum. (Tribunnews/Jeprima)

Perintah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken oleh Nadiem.

"Bahwa MUL membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK Sekolah Menengah pertama tahun 2020 yang mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK menggunakan Chrome OS pada tahun 2021 sampai dengan 2022 sebagai tidak lanjut dari peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Menteri," ujar Qohar.

Nyatanya, proyek yang dianggarkan senilai Rp9,3 triliun ini, justru dianggap tidak optimal karena masih belum meratanya internet, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Pengadan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS."

"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasl 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nadiem MakarimKemendikbudristekGojekGoogle
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved