Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Jurist Tan, Tersangka Korupsi Chromebook, Eks Staf Nadiem, Mengajar di Luar Negeri

Berikut profil Jurist Tan, tersangka korupsi laptop Chromebook, mantan Staf Nadiem Makarim, mengajar di luar negeri, keberadaannya belum diketahui.

Tayang:
Editor: ninda iswara
X/ @Kemendikbudristek | Tribunnews/ Fahmi Ramadhan
PROFIL JURIST TAN - Jurist Tan merupakan tersangka korupsi laptop Chromebook, mantan Staf Nadiem Makarim, mengajar di luar negeri, keberadaannya belum diketahui. 

Berbeda dengan Jurist Tan, Kejaksaan Agung telah menahan dua tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah.

Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Ibrahim Arief mendapatkan status tahanan kota karena alasan kesehatan. Ia diketahui mengidap penyakit jantung kronis yang cukup serius.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," jelas Abdul Qohar.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Sosok & Profil Ibrahim Arief, Tersangka Korupsi Chromebook, Eks VP Bukalapak, Alasan Tahanan Kota

PROFIL JURIST TAN - Jurist Tan merupakan tersangka korupsi laptop Chromebook, mantan Staf Nadiem Makarim, mengajar di luar negeri, keberadaannya belum diketahui.
PROFIL JURIST TAN - Jurist Tan merupakan tersangka korupsi laptop Chromebook, mantan Staf Nadiem Makarim, mengajar di luar negeri, keberadaannya belum diketahui. (X/ @Kemendikbudristek | Tribunnews/ Fahmi Ramadhan)

Kejagung Periksa 40 Orang

Kejagung saat ini telah memeriksa lebih dari 40 orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemenkibud 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya telah memeriksa perwakilan Google beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan ini tak terlepas dari pengadaan laptop Chromebook yang di mana merupakan produk dari Google.

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor GoTo dan menyita sejumlah barang bukti.

Oleh karena itu, menurut Harli, penyidik juga akan melakukan pendalaman soal keterkaitan antara barang bukti yang telah disita dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Hal ini termasuk melalui pemeriksaan kedua eks Mendikbud Nadiem Makarim pada Selasa.

"Termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti, baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik," tuturnya.

"Sehingga kehadiran yang bersangkutan (Nadiem Makarim) saya kira sangat penting bagi penyidik hari ini untuk melakukan, selain pendalaman terhadap berbagai informasi, juga barangkali konfirmasi," pungkasnya.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Tags:
Jurist TanNadiem Makarim
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved